Hukum dan Kriminal
Obat Pelancar Haid Ungkap Persetubuhan Terlarang Gadis Ponakan & Pamannya, Alasan Suka Sama Suka
Persetubuhan terlarang gadis ponakan dan pamannya terungkap berkat obat pelancar haid, alasan suka sama suka.
Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
Penulis: Alga Wibisono | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Kisah cinta terlarang paman dan keponakan yang masih gadis belia berujung laporan ke polisi.
Alih-alih sebagai penutup aib, obat pelancar haid malah menjadi pembongkar rahasia cinta terlarang keduanya.
Orang tua dari gadis belia tersebut menemukan obat pelancar haid di tas putrinya.
Karena takut hamil, sang korban pun membeli obat pelancar haid.
Ternyata gadis belia tersebut sempat terlambat datang bulan.
Baca juga: Kisah Viral Penjual Cilok Daging di Jember, Modal Rp20 Ribu, Kini Punya 3 Apartemen & 13 Rumah
Kasus ini melibatkan seorang pria bernama Nyoman Ady Destrian alias Mang Dis (40).
Ia menjalin cinta terlarang dengan keponakannya sendiri yang masih di bawah umur bernama Bunga (samaran).
Diketahui, hubungan Mang Dis dengan Bunga sudah berjalan selama tujuh bulan terakhir.
Mang Dis tidak menampik dirinya telah menyetubuhi korban.
Hal ini dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Saya sempat bilang sama dia (korban) hubungan ini tanggung jawab besar."
"Tapi karena dia suka sama saya, saya juga sama dia, akhirnya kami melakukan itu."
"Saat melakukan persetubuhan itu saya tidak menyesal."
"Tapi setelah saya dilaporkan ke polisi ya saya menyesal," kata Mang Dis, dikutip dari Tribun-Bali.com, Kamis (17/6/2021).
Kisah cinta terlarang ini mulai terbongkar saat Mang Dis diringkus oleh kepolisian dari jajaran Polres Buleleng.
Ia ditangkap setelah dilaporkan melakukan persetubuhan dengan Bunga.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh orang tua Bunga ke Mapolres Buleleng pada 12 Mei 2021 lalu.
Berawal saat orang tua Bunga tak sengaja menemukan obat pelancar haid.
Akhirnya terbongkar, Mang Dis telah melakukan hubungan terlarang dengan Bunga.
Cinta terlarang keduanya berawal saat Mang Dis dirumahkan karena pandemi Covid-19.
Diketahui, Mang Dis bekerja di Denpasar sebagai guru senam.
Karena tidak memiliki pekerjaan, Mang Dis kemudian tinggal di rumah korban, yang terletak di wilayah Kecamatan Buleleng.
Saat tinggal di rumah korban itulah, tersangka mulai merayu korban.
Hingga akhirnya keduanya menjalani hubungan asmara selama tujuh bulan tanpa sepengetahuan orang tua korban.
KBO Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno mengatakan, selama 7 bulan itulah, Mang Dis dan Bunga sudah melakukan hubungan badan.
Ia diketahui nekat menyetubuhi keponakannya sendiri sebanyak empat kali.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, serta melakukan visum terhadap korban.
Dari hasil visum, ditemukan luka robek lama di bagian selaput dara korban.
Setelah menemukan cukup bukti, polisi kemudian melakukan penahanan terhadap Mang Dis pada Selasa, 25 Mei 2021.

Disinggung terkait kondisi korban, AKP Suseno menyebut, sempat ditemukan obat pelancar haid di tas milik korban.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak medis, korban dinyatakan tidak dalam kondisi hamil.
"Korban memang sempat terlambat datang bulan, namun dia tidak hamil," ucapnya.
Pria yang sebelumnya bekerja sebagai guru senam kini telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Mei 2021 lalu.
Kendati hal ini dilakukan atas dasar suka sama suka, Mang Dis tetap dinyatakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Arti Kata Playing Victim yang Diucapkan Andin ke Elsa Ikatan Cinta, Ini 3 Cirinya, Suka Memanipulasi
Baca berita pencabulan lainnya