Berita Jatim
Tak Akan Ada Lockdown untuk Atasi Covid-19 Jawa Timur, Gubernur Khofifah Pilih Perketat PPKM Mikro
Gubernur Khofifah Indar Parawansa tegaskan tak akan ada locdown di Jawa Timur. Pilih PPKM Mikro untuk kendalikan lonjakan Covid-19.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Hefty Suud
Reporter: Fatimatuz Zahroh | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan tak akan ada lockdown di Jawa Timur (Jatim).
Opsi lockdown tidak dipilih oleh Gubernur Khofifah dalam mengendalikan lonjakan kasus virus Corona ( Covid-19 ) di Jatim.
Dibandingkan lockdown, Gubernur Khofifah lebih memilih untuk memperketat PPKM Mikro.
Hal itu ia tegaskan dalam wawancara dengan media di Gedung Negara Grahadi, Selasa (22/6/2021).
Ia menegaskan bahwa PPKM Mikro kembali terus diterapkan di Jatim sesuai dengan inmendagri hingga 28 Juni 2021.
Bahkan ini sudah memasuki perpanjangan PPKM Mikro yang ke sembilan di Jatim.
Baca juga: Melayat ke Bangkalan, 6 Orang di Perkampungan Kota Malang Positif Covid-19, Satu Meninggal Dunia
“Nggak, tidak ada lockdown. Katakan itu kalau sekarang micro lockdown. Jadi sekarang ada microlockdown di Pasuruan, micro lockdown di Malang, ada itu jadi satu gang micro lockdown, gitu,” kata Khofifah.
Micro lockdown itu menurutnya sudah sama dengan apa yang dimaksud dengan PPKM skala yang lebih kecil.
Langkah itu masih dipilih untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 di Jatim.
Pihaknya juga tengah melakukan pengetatan PPKM di sejumlah daerah. Khususnya di titik-titik desa dan kecamatan yang statusnya masuk zona oranye hingga merah.
“Nah ini PPKM pengetatan itu berarti di titik titik yang terkonfirmasi orange dan merah. Hari ini sebetulnya sudah dilakukan di Pasuruan kota, Malang ada, lalu Mojokerto kota, Ngawi, Madiun, kota, ngawi ada, madiun ada. Hari ini juga dilakukan pengetatan PPKM Mikro di delapan desa di lima kecamatan di Bangkalan, semua sistemnya pengetatan PPKM Mikro,” tandasnya.
Pengetatan PPKM mikro sesuai dengan arahan dari Presiden dan jajaran pemerintah pusat juga arahan dalam Inmendagri.
Begitu ada Inmendagri maka Gubernur membuat surat perpanjangan ke kabupaten kota.