Berita Jatim
Pos Penyekatan Suramadu Ditiadakan, Pelintas Harus Bawa SIKM
Bagi warga Madura kini tak perlu risau dengan pos penyekatan di Jembatan Suramadu. Sebab, pos tersebut pada Rabu, (23/6/2021) pagi tadi telah
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
Reporter: Syamsul Arifin | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bagi warga Madura kini tak perlu risau dengan pos penyekatan di Jembatan Suramadu. Sebab, pos tersebut pada Rabu, (23/6/2021) pagi tadi telah ditiadakan.
Baik dari pos sisi Surabaya maupun Bangkalan. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan pos ditiadakan menurut hasil dari analisa dan evaluasi atau anev dari Forkopimda Jatim.
"Dari hasil analisa dan evaluasi, kami melakukan relaksasi ini. Kita akan fokuskan penanganan penyebaran Covid-19 ini di delapan desa di lima kecamatan yang ada di Bangkalan," kata Gatot.
Kendati demikian, pihaknya tidak akan kendor dalam menangani Covid-19. Karena, penanganan difokuskan di delapan desa dalam lima kecamatan di Bangkalan.
Perwira dengan tiga melati emas di pundaknya ini menambahkan masyarakat yang melintas di Jembatan Suramadu harus diwajibkan membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Gatot menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan.
"Untuk masyarakat yang dari Madura kami berharap membawa SIKM yang bisa didapatkan di kecamatan maupun kelurahan RT RW. Kita akan fokuskan pada pengecekan secara random terhadap SIKM. Fokus kita di Bangkalan," tandasnya.
Kumpulan berita Jatim terkini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/tangkapan-layar-suasana-pos-penyekatan-di-jembatan-suramadu-kini-telah.jpg)