Berita Malang
Curi Kabel Telepon, Dua Pria Diringkus Reskrim Polsek Lowokwaru Malang
Curi kabel telepon milik PT Telkom Indonesia, dua pria diringkus oleh Reskrim Polsek
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
Reporter : Kukuh Kurniawan | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Curi kabel telepon milik PT Telkom Indonesia, dua pria diringkus oleh Reskrim Polsek Lowokwaru.
Plh Kapolsek Lowokwaru, AKP Sutomo mengatakan kejadian itu terjadi di pinggir Jalan Raya Tlogomas, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru pada Selasa (25/5/2021) pukul 02.00 WIB.
Ada dua tersangka dalam kasus pencurian kabel telepon tersebut. Yaitu Sukis (44), warga Desa Werdoyo, Kec. Kebonagung, Kab. Demak, Jawa Tengah dan Joko Prawito (22), warga Kec. Purwa Agung, Kab. Way Kanan, Lampung.
"Jadi, kedua tersangka ini beraksi mencuri kabel telepon milik PT Telkom Indonesia. Kabel yang dicuri itu berada di dalam tanah, dan memiliki panjang 210 meter dengan ukuran diameter kabel 0,6 mm. Dan kabel telepon itu, terbuat dari bahan tembaga," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (24/6/2021).
Dirinya pun menjelaskan cara yang digunakan oleh kedua tersangka, saat beraksi mencuri kabel tersebut.
"Jadi, kedua tersangka ini membongkar kabel dari dalam tanah memakai linggis. Setelah itu, kabel ditarik keluar dari dalam tanah memakai truk Mitsubishi Fuso nopol H 1411 YE. Kemudian, tersangka memotong kabel memakai kapak lalu dimasukkan ke dalam bak truk," jelasnya.
Baca juga: Covid-19 Jatim Melonjak, Bandara Juanda Malah Ramai, Belum 24 Jam Sudah Capai 6000 Penumpang
Aksi tersangka diketahui oleh anggota Reskrim Polsek Lowokwaru, saat melaksanakan kegiatan patroli keliling.
"Saat anggota melaksanakan patroli keliling, kami melihat ada dua orang yang mencurigakan di pinggir Jalan Raya Tlogomas. Saat kami cek, ternyata kedua tersangka sedang melakukan aksinya. Anggota kami langsung menangkap dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti," terangnya.
Akibat aksi pencurian itu, PT Telkom Indonesia mengalami kerugian hingga Rp 79 juta.
Kini, kedua tersangka terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
"Kedua tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tandasnya.
Kumpulan berita Malang terkini
Curi kabel telepon
PT Telkom Indonesia
AKP Sutomo
Polsek Lowokwaru
Lowokwaru
Malang
Januar AS
Kukuh Kurniawan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Berita Malang Terkini
Malang Diguncang Gempa Magnitudo 5.1, BPBD Belum Terima Adanya Laporan Kerusakan |
![]() |
---|
Sempat Bahas soal Kematian, Pria di Malang ini Tewas Tertabrak KA, Kondisi Tubuh Memilukan |
![]() |
---|
Ģempa Magnitudo 5,1 Dirasakan Warga di Malang hingga Bali, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami |
![]() |
---|
Rencana Satu Arah Kawasan Kayutangan Bisa Saja Batal? Wali Kota Malang: Tidak Efektif, Kembali! |
![]() |
---|
Polresta Malang Kota Lantik Pejabat Baru, Kompol Ari Galang Saputro Resmi Jabat Kasat Lantas |
![]() |
---|