Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Santri di Ponorogo Tewas Dikeroyok Temannya, Hasil Otopsi Ungkap Ada Pendarahan di Rongga Kepala

Santri di Ponorogo tewas dikeroyok teman sesama santri, hasil otopsi menunjukkan ada pendarahan di rongga kepala korban.

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
Polisi mengamankan baju korban penganiayaan di pondok pesantren Ponorogo, yang dilakukan sesama santri, Kamis (24/6/2021). 

Reporter: Sofyan Arif Candra | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kediri melakukan otopsi pada jenazah M (15), santri di Ponorogo tewas dikeroyok 4 santri lain.

Dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, Tutik Purwanti mengatakan, dari hasil otopsi ditemukan memar di kepala, lengan, tangan, dan wajah.

"Dari pemeriksaan dalam ada pendarahan di rongga kepala sampai otak. Itu yang menyebabkan gagal napas sehingga meninggal dunia," kata Tutik, saat ditemui di RSUD Dr Harjono Ponorogo, Kamis (24/6/2021).

Tutik menyebutkan, banyak luka memar yang terdapat di tubuh korban.

Namun yang paling banyak berada di badan bagian atas.

Mulai dari lengan, dada, leher, dan kepala.

"Kalau luka memar ini karena kekerasan benda tumpul. Tidak ada benda tajam," jelas Tutik.

Sebelumnya, santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Jambon, Ponorogo, meninggal dunia setelah dianiaya teman sesama santri yang lain, Selasa (22/6/2021) malam.

M (15) menjadi korban pengeroyokan 4 santri lain yaitu MN (18), YA (15), AM (15), dan AMR (15).

Korban dikeroyok setelah ketahuan mencuri uang salah satu pelaku senilai Rp 100 ribu.

Baca juga: Santri Ponorogo Tewas Dianiaya Sesama Santri, Gara-gara Ketahuan Curi Uang Rp 100 Ribu

"Awalnya korban dituduh mencuri uang rekan sesama santri sebesar Rp 100 ribu, oleh pengasuh santri dikumpulkan semua santri, ditanya di antara mereka apakah ada yang mengambil, korban mengakui kalau telah mengambil uang rekan sesama santri," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Gestik Ayudha Ningrum, Kamis (24/6/2021).

Beberapa saat kemudian, 4 pelaku menarik korban ke lantai atas ruang kelas.

Di situ korban yang baru sebulan masuk pondok pesantren dianiaya oleh pelaku hingga tak sadarkan diri.

Oleh kedua pelaku, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis pada Selasa malam, lalu Kamis (24/6/2021) dini hari meninggal dunia.

"Rabu pagi hari dilaporkan (ke Polres) lalu tadi pagi dini hari meninggal dunia," ucap Gestik.

Gestik menyebutkan korban dipukul menggunakan tangan kosong hingga menyebabkan luka di bagian kepala.

"Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan," jelas Gestik.

Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-undang (UU) Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) Ke-3e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Ancaman pidananya penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Berita tentang Ponorogo

Berita tentang Jawa Timur

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved