Berita Gresik
Setelah 4 Tahun, Gugatan Pedagang Ayam Potong di Pasar Baru Gresik Dieksekusi dan Berakhir Damai
Kamisih (48), pedagang ayam potong dan daging di Pasar Baru Gresik, Jalan Sindujoyo, Kecamatan Gresik, akhirnya segera menempati kios yang diperjuangk
Penulis: Sugiyono | Editor: Ndaru Wijayanto
Reporter: Sugiyono I Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kamisih (48), pedagang ayam potong dan daging di Pasar Baru Gresik, Jalan Sindujoyo, Kecamatan Gresik, akhirnya segera menempati kios yang diperjuangkan selama hampir empat tahun.
Pasalnya dari mediasi di Pengadilan Negeri Gresik, pihak tergugat sudah mau berdamai dan mau dilaksanakan eksekusi secara damai dan kekeluargaan, Rabu (23/6/2021).
Kuasa hukum penggugat yaitu Khusdar, mengatakan, setelah pemeriksaan lokasi pada pekan kemarin.
Pihak, Pengadilan Negeri Gresik kembali memanggil penggugat dan para tergugat.
Dimana, dalam peninjauan lokasi, kemarin telah diperlihatkan oleh pihak tergugat dua lokasi. Yaitu lokasi kios yang semula dan lokasi kios yang dipindah.
"Dari mediasi tadi, akhirnya pihak para tergugat menyetujui putusan kasasi Mahkamah Agung secara damai dan kekeluargaan tanpa ada eksekusi fisik," kata Khusdar.
Lebih lanjut Khusdar mengatakan, dalam putusan MA nomor 2312 K/Ptd/2020, mengabulkan gugatan penggugat.
Sebab dalam putusan disebutkan, perbuatan pemindahan /pemotongan stand/kios No - Klas I milik penggugat seluas 30 meter persegi yang dilakukan tergugat satu yaitu UPT Pasar Baru Gresik dan tergugat dua Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskoperindag) merupakan perbuatan melanggar hukum.
"Walaupun tanpa eksekusi fisik, para tergugat juga harus mengembalikan kios penggugat di tempat semula serta membangunnya. Termasuk akses jalan ke kios juga harus dibuatkan," imbuhnya.
Lebih lanjut Khusdar mengatakan, untuk membangun kios tidak bisa langsung terlaksana, sebab para tergugat harus mengajukan anggaran terlebih dahulu.
Sehingga, selama menunggu pembangunan kios, pihak penggugat diperbolehkan untuk berjualan di lokasi tersebut. Karena, selama ini pihak penggugat masih sewa kios untuk berjualan ayam potong dan daging.
"Dengan adanya berita acara eksekusi damai ini, akan menjadi dasar bagi tergugat untuk mengajukan anggaran ke Pemkab Gresik. Sehingga, setelah eksekusi damai ini, pihak penggugat bisa menempati lokasi kios untuk berjualan," katanya.
Diketahui, Kamisih pada tahun 2018 menggugat UPT Pasar Baru Gresik, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskoperindag) dan Bupati Gresik atas pemindahan kios dan pemotongan kios.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/tim-eksekusi-pengadilan-negeri-gresik-bersama-penggugat-dan-para-tergugat.jpg)