Berita Surabaya

Dewan Kehormatan Pusat Peradi Kabulkan Banding Advokat Masbuhin, Kini Bisa Beracara Lagi

Melalui putusan Dewan Kehormatan Daerah Jawa Timur Nomor ; 74/PERADI/DK-JATIM/2020 tanggal 6 November 2020. Akhirnya, Advokat Masbuhin bebas dari skor

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim/samir
Advokat Masbuhin (tengah) saat menunjukkan salinan putusan dari DKP Peradi 

Reporter: Syamsul Arifin I Editor: Ndaru Wijayanto

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Melalui putusan Dewan Kehormatan Daerah Jawa Timur Nomor ; 74/PERADI/DK-JATIM/2020 tanggal 6 November 2020. Akhirnya, Advokat Masbuhin bebas dari skors dilarang beracara setahun. 

Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi mengabulkan permohonan bandingnya.

Masbuhin dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik profesi advokat ketika menerima kuasa dari direksi PT Sipoa Group untuk mengambilkan aset yang disita kejaksaan saat masih menjadi pengacara Paguyuban Customer Sipoa (PCS).

Putusan DKP Peradi Pusat menganulir putusan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Jatim. 

"Membatalkan Putusan Dewan Kehormatan Daerah Jawa Timur Nomor: 74/PERADI/DK-JATIM/2020 tanggal 6 November 2020," bunyi putusan majelis dewan kehormatan pusat dalam amar putusan tertanggal 20 April 2021 yang baru saja diterima Masbuhin.

Adardam Achyar, Yahya Ibrahim, Halomoan Panjaitan, Darwin Noor dan Ahmad Sudiro sebagai majelis Dewan Kehormatan dalam rapat permusyawaratan menolak pengaduan Peter Yuwono and Partners. 

Para pengurus PCS ini juga dihukum membayar biaya perkara Rp10 juta. 

Majelis berpendapat bahwa sikap Masbuhin yang menerima kuasa dari Sipoa untuk kepentingan para kliennya.

Direksi Sipoa merupakan lawan PCS yang dipidanakan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait uang pembayaran pembelian unit apartemen.

"Skors 12 bulan telah dibatalkan. Dengan begitu tidak ada pelanggaran etik apapun yang saya lakukan seperti dalam pengaduan para pengadu," kata Masbuhin, Senin, (29/6/2021). 

Dugaan penelantaran klien dan menjadi pengacara lawan tidak terbukti ketika diuji secara akademik dan ilmiah oleh DKP Peradi Pusat. 

"Sehingga tidak ada kode etik advokat yang telah saya langgar dalam menjalan profesi advokat ini," tuturnya. 

Masbuhin meyakini bahwa putusan DKD Peradi Jatim yang dijatuhkan kepadanya buntut dari persaingan antar advokat yang tidak fair dan menjurus pada pembunuhan karakter demi mendapatkan klien. 

"Karena itu ke depannya saya harap agar DK Peradi di daerah-daerah diisi oleh orang-orang yang kompeten, tidak memiliki conflict of interest, hidden intention dan memiliki jaminan mutu seperti yang ada di DKP Peradi Pusat," Imbuhnya. 

Masbuhin sebelumnya dihukum setahun dilarang beracara karena dinyatakan terbukti menerima surat kuasa sebagai pengacara lawan dan menelantarkan klien. 

Majelis DKD Peradi Jatim menyatakannya bersalah telah melanggar Pasal 6 huruf a Undang-undang Advokat dan Pasal 4 huruf j Kode Etik Advokat Indonesia. Masbuhin keberatan dengan putusan tersebut dan lantas banding ke DKP Peradi Pusat.

Kasus ini bermula saat empat orang dari PCS antara lain Peter Yuwono, Christianto Tedjokoesoemo, Santa Karuna Adiwono dan Hery Gunawan melaporkan Masbuhin ke DKD Peradi Jatim. 

Mereka yang merasa menjadi korban jual beli properti Sipoa Group menunjuk Masbuhin sebagai pengacara mereka untuk menempuh upaya hukum dan iuran membayar fee Rp 1,2 miliar. 

Para anggota PCS terpikat dengan presentasi rencana penanganan kasus tersebut yang dipaparkan Masbuhin

Yakni, pertama melaporkan dugaan tindak pidana direksi Sipoa ke Polda Jatim hingga meminta jaksa penuntut umum dalam perkara pidana tidak banding agar pengembalian uang dan aset segera bisa dibagikan.

Namun, pada 6 Februari 2019, Masbuhin diam-diam menerima kuasa menjadi pengacara direksi Sipoa yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut sebelum mereka disidang. 

Pada saat bersamaan, orang-orang PCS yang masih merasa sebagai kliennya kesulitan menghubungi Masbuhin. Mereka merasa ditelantarkan.

Masbuhin yang juga masih mengaku sebagai pengacara PCS menyurati Kejati Jatim agar tidak kasasi sehingga putusan bisa cepat berkekuatan hukum tetap. 

Dengan demikian, refund bisa segera dibayarkan dan aset bisa segera dibagikan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis ringan para direksi yang menjadi terdakwa. 

Majelis hakim juga memerintahkan aset dikembalikan kepada Sipoa, bukan kepada customer. Jaksa tidak kasasi atas permintaan korban yang disampaikan Masbuhin

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved