Berita Surabaya

Berawal dari Rasa Iba, Dua Sekawan di Surabaya Dipenjara Empat Bulan, Begini Kronologinya

Berawal dari rasa iba dan kasihan, dua sekawan di Surabaya divonis empat bulan penjara. Simak kisah selengkapnya di sini!

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Samsul Arifin
Dua sekawan Mochammad Basarudin dan Alfian Dwi Febrianto saat jalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, karena menyimpan ponsel hasil curian, Rabu (30/6/2021).  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Nasib sial dialami Mochammad Basarudin dan Alfian Dwi Febrianto.

Keduanya divonis empat bulan penjara karena menyimpan ponsel hasil curian.

Para terdakwa hanya bisa pasrah menerima putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya

“Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan, menerima, menukar, menawarkan, menggadaikan, menyimpan barang curian,” kata majelis hakim Cokorda Gede Arthana, di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/6/2021). 

Cerita bermula saat Basarudin meminjamkan motor miliknya kepada terdakwa Oky (berkas terpisah) pada 19 Maret 2021.

Motor milik Oky mogok kehabisan bensin setelah melihat balapan liar di Jalan Balongsari, Surabaya.

Merasa kasihan, Basarudin menyerahkan motor miliknya. Sedangkan Oky meminta Basarudin agar motornya diisikan bensin. Sebagai jaminannya, Oky memberikan ponsel merek Oppo warna biru. 

“Saya bilang kalau itu ponsel curian,” kata Oky. 

Kemudian Basarudin pulang bersama Alfian. Lalu keduanya diajak janjian oleh Oky bertemu di warung di Putat Gede Timur Gang 4 Surabaya sampai pukul 03.00 WIB. 

Baca juga: Satroni Rumah Tetangganya Sendiri di Surabaya, Sugiharto Divonis Empat Tahun Penjara: Saya Menyesal

Tak kunjung datang, Basarudin pulang dan ponsel tersebut diserahkan kepada Alfian. 

Dua jam setelahnya, terdakwa Oky dikeler ke rumah Alfian oleh petugas kepolisian Polsek Sukomanunggal untuk mencari barang bukti ponsel curian tersebut. 

Hingga akhirnya Alfian turut digelandang ke Mapolsek untuk proses hukum selanjutnya. 

Atas putusan tersebut, terdakwa mengaku menyesal dan menerima hukuman. Terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi lagi kesalahannya. 

“Saya terima pak hakim," kata dua terdakwa bersamaan. 

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Iriyanto Sudaryono yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara juga menyatakan terima. 

“Terima yang mulia,” kata jaksa penuntut Akhmad.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved