Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PPKM Darurat di Surabaya

Seluruh Perjalanan KA Lokal Dhoho, Penataran dan Tumapel Mulai Hari Ini Dibatalkan

Imbas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sejumlah jadwal perjalanan KA Lokal di wilayah Daop 8 Surabaya dibatalkan.

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/FIKRI FIRMANSYAH
Suasana didalam KA Dhoho keberangkatan dari Stasiun Surabaya Gubeng disiang hari ini, Selasa (27/10/20) tampak mulai banyak diisi para penumpang. 

Laporan Wartawan TribunJatim Network, Wiwit Purwanto

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Imbas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sejumlah jadwal perjalanan KA Lokal di wilayah Daop 8 Surabaya dibatalkan.

“Daop 8 Surabaya mengajak masyarakat untuk sama-sama mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Kahumas Daop 8 Luqman Arif, Sabtu (03/07/2021).

Pihaknya mendukung kebijakan tersebut, selama masa PPKM Darurat PT KAI Daop 8 Surabaya dengan membatalkan beberapa perjalanan KA lokal.

Baca juga: PPKM Darurat, Sejumlah Perjalanan KA di Wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya Dibatalkan

Adapun daftar KA lokal yang batal pada masa PPKM Darurat sebagai berikut :

1) KA Dhoho relasi Surabaya Kota - Kertosono - Blitar (PP)

2) KA Penataran relasi Surabaya Kota - Malang - Blitar (PP)

3) KA Penataran relasi Malang - Surabaya Kota

4) KA Tumapel relasi Surabaya Gubeng - Malang

5) KA Ekonomi Lokal relasi Surabaya Pasar Turi - Cepu (PP)

6) KA Ekonomi Lokal Bojonegoro relasi Sidoarjo - Surabaya - Bojonegoro (PP)

7) KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota - Kertosono (PP)

8) KA Komuter relasi Surabaya - Pasuruan (PP)

Pihaknya memberikan kesempatan kepada calon penumpang yang sudah memiliki tiket dapat melakukan pembatalan tiket di seluruh stasiun online penjualan tiket atau layanan Contact Center 121. Bea tiket akan dikembalikan penuh atau 100% diluar bea pesan oleh KAI.

Proses pembatalan tiket di dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan KA (H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket).

Berita tentang PPKM Darurat di Surabaya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved