Berita Surabaya
Relawan Anti Narkoba di Surabaya Malah Jualan Sabu, Sudah Dua Bulan
Seorang yang mengaku relawan Anti Narkoba justru digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
Laporan wartawan TribunJatim Network, Firman Rachmanudin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang yang mengaku relawan Anti Narkoba justru digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pria berinisial HR (48) asal Kalianak Surabaya itu bahkan disinyalir menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
HR digrebek di rumahnya sendiri saat sedang asyik menunggu pembeli sabu, Senin (28/6/2021) malam.
"Awalnya kami mendapat informasi masyarakat. Jika rumah tersangka kerap digunakan transaksi sabu maupun pesta sabu,"kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum, Selasa (6/7/2021).
Saat digeledah, polisi menemukan dua poket sabu seberat 2 gram dalam bungkus rokok yang merupakan sisa penjualan.
Polisi juga menemukan timbangan elektrik yang digunakan untuk memindai sabu dalam kemasan kecil guna dijual kembali.
"Hasil penyidikan tersangka ini mendapat titipan paket sabu dari temannya berinisial SB yang saat ini dalam pengejaran," kata Ganis.
Kepasa polisi, HR mengaku baru dua bulan menjalankan bisnis haram jualan sabu.
Ia nekat karena terlilit kebutuhan hidup, mseki dirinya adalah seorang relawan anti narkoba.
"Iya terpaksa. Tidak ada kerjaan. Ditawari jualan sabu. Untungnya cuma 50 ribuan per poket," akunya.
Baca juga: Viral Video Tawuran Satpol PP dan Pedagang Pasar Bertuliskan di Kandangan, Kasatpol PP Kediri: Hoaks
Akibat perbuatannya itu, HR kini mendekam di tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kumpulan berita Surabaya terkini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/tersangka-saat-di-mapolres-pelabuhan-tanjung.jpg)