Berita Jatim

Ada Obat Terapi Covid-19 di Jawa Timur Dijual Diatas HET, KPPU Kanwil IV Lakukan Pengawasan Ketat

Ada penjual tabung oksigen dan obat terapi Covid-19 di Jawa Timur patok harga diatas HET. Dendy Rakhmad Sutrisno beber langkah yang akan diambil.

Tayang:
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Hefty Suud
TribunJatim.com/Farid Mukarrom
ILUSTRASI - Pengawasan harga obat terapi Covid-19 dan tabung oksigen di tengah melonjaknya kasus penularan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sri Handi Lestari

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah lakukan pantauan ketersediaan dan harga komoditas tabung oksigen dan obat terapi Covid-19 di wilayah kerjanya.

Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno, menjelaskan bahwa pemerintah telah menentukan 11 jenis obat terapi virus Corona ( Covid-19 ) yang telah diatur Harga Eceran Tertinggi (HET) nya berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 tentang HET Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"Pantauan kami ada di delapan daerah. Meliputi Surabaya, Mojokerto, Malang, Sidoarjo, Gresik, Denpasar, Mataram dan Kupang," kata Dendi, Kamis (8/7/2021).

Dari hasil pemantauan menunjukkan, secara umum akses masyarakat di Jawa Timur (Jatim) untuk memperoleh obat-obatan tersebut di apotek terbatas.

“Obat terapi Covid -19 relatif sulit didapatkan pada beberapa apotek di Jawa Timur yang kami pantau, bilapun ada dijual di atas diatas HET dengan menggunakan obat merek lain," jelas Dendy.

Baca juga: Hari Ini 7 Warga Bangkalan Wafat karena Covid-19, 72 Tertular, Bupati Ra Latif : Ayo Patuh Aturan

Misalnya obat Favipiravir 200mg per  tablet HET-nya Rp 22.500, tidak tersedia dan diganti dengan merek Avegan yang dijual dengan harga Rp 68.000, sampai dengan Rp 76.900 per tablet.

Sedangkan pantauan tabung gas oksigen di 12 daerah, meliputi Madiun, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, Bali, Banyuwangi, Jember, Mojokerto, Kediri, Denpasar, dan Mataram menunjukkan  terbatasnya stok tabung gas oksigen di kota-kota Jawa Timur.

"Secara umum, masyarakat Jawa Timur relatif kesulitan mendapatkan tabung gas oksigen dengan harga normal, termasuk harga jasa isi ulangnya," jelas Dendi.

Tabung gas oksigen ukuran 1 M3 yang biasanya dijual dengan harga dikisaran Rp 700.000, sampai dengan Rp 800.000, melonjak menjadi Rp 1.200.000, sampai dengan Rp 2.100.000.

Sedangkan jasa isi ulang tabung gas oksigen juga mengalami peningkatan menjadi kurang lebih Rp 150.000,/M3 dari semula Rp. 30.000,/M3.

Harga tabung gas oksigen 1m3 terendah terpantau Rp. 900.000 (Mataram), tertinggi Rp. 2.100.000 (Banyuwangi), sedangkan jasa isi ulang terendah Rp. 30.000/M3 (Mataram), tertinggi Rp. 150.000/M3 (Surabaya).

"Menyikapi kondisi ini, KPPU memutuskan untuk melakukan pemeriksaan dalam ranah penegakan hukum, yang dalam prosesnya KPPU akan menginvestigasi berbagai pihak yang terkait," ungkap Dendy.

Termasuk pelaku usaha yang dianggap terindikasi melakukan pelanggaran persaingan usaha.

Baca juga: Kelapa Hijau Muda di Surabaya Laris, Dipercaya Sebagai Minuman Alami untuk Menjaga Daya Tahan Tubuh

Sesuai dengan UU No. 11/2020 dan PP No. 44/2021, pelaku usaha dapat dijatuhi denda hingga 10 persen dari total penjualan produk tersebut.

KPPU juga akan berkoordinasi dengan Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional  maupun lembaga penegak hukum lain untuk saling bertukar informasi guna menjaga keamanan pasokan tersebut.

Selanjutnya, Kanwil IV KPPU sangat terbuka kepada publik untuk menyampaikan informasi atau melaporkan adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam pasokan berbagai produk esensial dalam penanganan Covid-19 melalui surat elektronik di kanwil4@kppu.go.id atau melalui wa di nomor 0818521774.

“Mari bersama-sama kita jaga pelaksanaan PPKM Darurat ini dengan tidak menambah beban masyarakat berupa kenaikan barang/jasa esensial terkait penanganan Covid-19, dan laporkan kepada kami apabila masyarakat menemukan adanya upaya penahanan pasokan yang berujung pada kelangkaan dan tingginya barang atau jasa esensial”, tandas Dendy.

Berita tentang Surabaya

Berita tentang virus Corona

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved