CPNS di Jawa Timur
Arti Masa Sanggah dalam Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK 2021, Beserta Jadwal dan Cara Mengajukannya
Apa itu masa sanggah dalam seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021? Berikut ini adalah penjelasan mengenai masa sanggah dan cara mengajukannya.
Editor: Ficca Ayu Saraswaty
TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini arti masa sanggah dalam seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2021.
Saat ini tengah berlangsung pendaftaran CPNS 2021.
Anda perlu untuk mengetahui pengertian dari masa sanggah.
Simak penjelasan mengenai masa sanggah dan cara mengajukannya.
Sesuai surat edaran BKN, masa sanggah dijadwalkan dua kali yakni setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dan setelah pengumuman kelulusan.
Jadwal masa sanggah setelah pengumuman hasil seleksi administrasi yakni 28-29 Juli 2021.
Sedangkan jadwal masa sanggah setelah pengumuman kelulusan yakni 20-22 Desember 2021.

Baca juga: Benarkah Pelamar CPNS 2021 dengan Jurusan Tak Sesuai Bakal Gagal Seleksi Administrasi? ini Kata BKN
Baca juga: CPNS Kemenkumham 2021, Ini Contoh Surat Lamaran SMA, Non-SMA dan Pernyataan, Login sscasn.bkn.go.id
Dikutip dari https://sscasn.bkn.go.id/faq, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi UNBK), dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Caranya dengan login ke halaman SSCN di https://sscasn.bkn.go.id, lalu mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Baca juga: 10 Instansi Banyak Dilamar pada CPNS & PPPK 2021, Kementerian Hukum dan HAM - Badan Intelijen Negara
Baca juga: CPNS Kejaksaan 2021, 9 Poin Ketentuan Seleksi Diganti, Termasuk Batas Umur Pelamar Penjaga Tahanan

Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi UNBK terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi UNBK dengan login ke halaman SSCN dihttps://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Masa Sanggah Adalah Apa? Ini Artinya Dalam Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK 2021
arti masa sanggah
seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2021
cara mengajukannya
28-29 Juli 2021
sscasn.bkn.go.id
UNBK
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Daftar Jabatan yang Dapat Kenaikan Tunjangan PNS 2022, Cek Besaran Nominal dan Sederet Fasilitas ASN |
![]() |
---|
Pengisian DRH CPNS 2021 Kemendikbud Ristek: 12-26 Januari 2022, Peserta Lulus Unggah 5 Dokumen Ini |
![]() |
---|
Mengintip Perbandingan Gaji PNS dan PPPK Terbaru 2021 Berdasarkan Golongannya, Adakah Kenaikan? |
![]() |
---|
Terjawab 'CPNS 2022 Diadakan atau Tidak?' Menpan RB Tjahjo Kumolo: Pemerintah Fokus Rekrutmen PPPK |
![]() |
---|
Cara Mengisi DRH dan Dokumen yang Harus Dilengkapi Peserta Lolos CPNS 2021, Terakhir 21 Januari 2022 |
![]() |
---|