Cara Pembatalan Tiket KA Tanpa ke Loket Stasiun, PT KAI: Tak Perlu Keluar Rumah di Masa PPKM Darurat
VP Public RelationsPT KAI Joni Martinus beber pembatalan tiket KA pada masa PPKM Darurat bisa dilakukan dari rumah. Bisa lewat KAI Access.
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Wiwit Purwanto
TRIBUNJATIM.COM – PPKM Darurat berimbas juga pada pembatalan sejumlah perjalanan, karena ditutupnya akses.
Salah satunya adalah perjalanan kereta api (KA) yang banyak calon penumpangnya melakukan pembatalan.
Seperti diketahui, pada masa PPKM Darurat ini, PT KAI telah melakukan penyesuaian dengan mengurangi jumlah perjalanan Kereta Api.
Bagi pelanggan yang telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan oleh PT KAI, maka bea tiket akan dikembalikan 100% dan akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya.
Baca juga: Daftar Lengkap Perjalanan Kereta Api Daop 8 Surabaya yang Dibatalkan Saat PPKM Darurat
"Untuk kemudahan pelanggan, pembatalan tiket KA dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access sehingga tidak perlu keluar rumah di masa PPKM Darurat ini," ujar VP Public RelationsPT KAI Joni Martinus, Jumat (16/07/2021).
Proses pembatalan tiket melalui KAI Access untuk yang perjalanan KA nya dibatalkan oleh KAI, dapat dilakukan sampai dengan 3 jam sebelum jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.
Bagi pembatalan di bawah 3 jam hingga H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket, maka pembatalan dilakukan pada loket stasiun atau layanan Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.
Sementara calon penumpang yang KA nya masih beroperasi namun ingin membatalkan perjalanannya, pembatalan dapat dilakukan melalui KAI Access dan loket stasiun.
Baca juga: 23 Stasiun KAI Daop 8 Surabaya Tutup Loket Mulai 1 Januari 2021, Pembelian Dialihkan ke KAI Access
Batas maksimal pembatalan melalui KAI Access adalah sampai dengan 3 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.
Sedangkan jika melalui loket stasiun batas maksimalnya adalah 30 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.
“Bagi calon pelanggan yang membatalkan tiket karena keinginan sendiri, maka bea tiket akan dikembalikan 75%,” tandas Joni.
Berita tentang PPKM Darurat
Berita tentang KAI Access