Berita Madura
Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Penahanan Kades Tanah Merah Sampang Diperpanjang hingga 40 Hari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang terus mendalami kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tanah Merah, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura,
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang terus mendalami kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tanah Merah, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jumat (16/7/2021).
Terbukti, proses penyelidikan terhadap kasus dugaan penyelewengan dana desa Tanah Merah terus dilakukan, bahkan penahanan terhadap Suhartono selaku Kepala Desa (Kades) setempat diperpanjang.
Sebelumnya, Suhartono ditahan pada (25/6/2021) lalu, di mana yang bersangkutan datang sendiri ke Gedung Kejari Sampang setelah mangkir saat dipanggil hingga tiga kali.
Kasi Intel Kejari Sampang, Achmad Wahyudi mengatakan bahwa ditambahkannya durasi penahanan terhadap Suhartono guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Sebab, pihaknya masih membutuhkan waktu lagi untuk memperkuat barang bukti dari sejumlah saksi dari kasus tersebut.
"Waktu penahanan diperpanjang sampai 40 hari kedepan," ujarnya.
Ia menambahkan, jika proses penyidikan yang dilakukannya kali ini akan diupayakan agar segera rampung, sehingga dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya.
"Untuk proses selanjutnya merupakan persidangan, saya usahakan semoga segera rampung," tuturnya.
Lebih lanjut, meskipun persidangan nantinya sudah digelar, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dengan menulusuri pihak lainnya yang terlibat dalam kasus penyelewengan DD itu.
Untuk diketahui, dalam proses penyelidikan selama ini sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Sampang yang memiliki keterlibatan kasus tersebut terus dipanggil.
Mulai dari perangkat desa, Kecamatan, Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD) serta BPPKAD Sampang.
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui adanya keterlibatan pihak lain dalam membantu tersangka menjalankan tindakan korupsi DD.