Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Penahanan Kades Tanah Merah Sampang Diperpanjang hingga 40 Hari

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang terus mendalami kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tanah Merah, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura,

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
tribun/Hanggara
Gedung Kejaksaan Negeri Sampang, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang terus mendalami kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tanah Merah, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jumat (16/7/2021).

Terbukti, proses penyelidikan terhadap kasus dugaan penyelewengan dana desa Tanah Merah terus dilakukan, bahkan penahanan terhadap Suhartono selaku Kepala Desa (Kades) setempat diperpanjang.

Sebelumnya, Suhartono ditahan pada (25/6/2021) lalu, di mana yang bersangkutan datang sendiri ke Gedung Kejari Sampang setelah mangkir saat dipanggil hingga tiga kali.

Kasi Intel Kejari Sampang, Achmad Wahyudi mengatakan bahwa ditambahkannya durasi penahanan terhadap Suhartono guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Sebab, pihaknya masih membutuhkan waktu lagi untuk memperkuat barang bukti dari sejumlah saksi dari kasus tersebut.

"Waktu penahanan diperpanjang sampai 40 hari kedepan," ujarnya.

Ia menambahkan, jika proses penyidikan yang dilakukannya kali ini akan diupayakan agar segera rampung, sehingga dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya.

"Untuk proses selanjutnya merupakan persidangan, saya usahakan semoga segera rampung," tuturnya.

Lebih lanjut, meskipun persidangan nantinya sudah digelar, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dengan menulusuri pihak lainnya yang terlibat dalam kasus penyelewengan DD itu.

Untuk diketahui, dalam proses penyelidikan selama ini sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Sampang yang memiliki keterlibatan kasus tersebut terus dipanggil. 

Mulai dari perangkat desa, Kecamatan, Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD) serta BPPKAD Sampang

Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui adanya keterlibatan pihak lain dalam membantu tersangka menjalankan tindakan korupsi DD. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved