Berita Pemprov Jatim
Perpanjangan PPKM Darurat Dilonggarkan, Khofifah: PKL dan Warung Bisa Buka Sampai Jam 21.00 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa hari ini, Rabu (21/7/2021), pihaknya akan mengeluarkan SK Gubernur Jawa Timur yang memua
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa hari ini, Rabu (21/7/2021), pihaknya akan mengeluarkan SK Gubernur Jawa Timur yang memuat aturan terkait PPKM Darurat yang telah diperpanjang.
Ia menyebutkan bahwa aturan yang termuat dalam SK Gubernur Jatim dalam masa perpanjangan PPKM Darurat ini akan sedikit lebih longgar dibandingkan sebelumnya. Yang diharapkan bisa tetap menumbuhkan ekonomi bagi masyatakat Jatim.
"Kalau terkait aturan, sedikit ada kelonggaran. PKL dan warung bisa buka sampai jam 21.00 WIB. Insya Allah hari ini keluar SK Gubernurnya," kata Khofifah, Rabu (21/7/2021), saat diwawancara di Dermaga Ujung, Koarmada II Kota Surabaya.
Lebih lanjut, Khofifah mengatakan ada pemetaan wilayah yang menerapkan leveling. Di mana di Jatim ada sebanyak 12 daerah yang masuk level 4 dan ada 26 daerah yang masuk level 3.
Kabupaten/kota yang masuk level resiko 3 adalah Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kediri, Jombang, Jember, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Sumenep, Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.
Sedangkan yang masuk level 4 di Jawa Timur mencangkup Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.
"Perpanjangan PPKM iki podo podo rek. Peta nya sama. Ada 12 level 4, dan 26 daerah level 3," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM darurat) diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Instruksi Menteri Dalam Negeri bernomor 22 tahun 2021 telah diterbitkan yang memuat tentang PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Di Inmendagri itu, dijelaskan bahwa tedapat sejumlah daerah di Jawa - Bali yang risiko penularan Covid-19-nya ada di level 3 dan 4.
Daerah-daerah itu wajib menerapkan kembali sejumlah aturan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang.
Suatu daerah dikatakan, masuk level 3 jika ada 10-30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit.
Kemudian, 2-5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan 50 sampai 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.
Dan daerah dikatakan masuk level 4 jika ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit.
Kemudian, lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.
Bendungan Semantok di Nganjuk Bawa Rasa Optimistis, Gubernur Khofifah: Jadi Kekuatan Bagi Jatim |
![]() |
---|
Tekan Angka Perceraian di Jatim, Gubernur Khofifah Serukan Penguatan Moderasi dalam Keluarga |
![]() |
---|
Perluas Perdagangan Jatim dengan Arab Saudi, Gubernur Khofifah Gelar Misi Dagang di Riyadh |
![]() |
---|
Hadapi Ancaman Resesi Global, Pemprov Jatim Terus Bangkitkan UMKM |
![]() |
---|
Kembangkan Energi Baru Terbarukan, Jatim Borong Dua Penghargaag dari Dewan Energi Nasional |
![]() |
---|