Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

507 Pendaftar CPNS dan PPPK di Lamongan Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Berikut Penyebabnya

Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  berak

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi - Peserta CPNS 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  berakhir, Senin (26/7/2021). 

Namun  dari 4.862 pendaftar CPNS dan PPPK di Kabupaten Lamongan, ada 1.135 pendaftar telah memenuhi syarat dan diketahui sebanyak 507 Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

Kepala BKD Lamongan, Bambang Hadjar menyebutkan, secara keseluruhan terdapat sebanyak 4.862 pendaftar CPNS dan PPPK.

Terinci untuk CPNS ada 2.418 pendaftar dan 2.444 lainnya pendaftar PPPK," 

"Pintu pendaftaran sudah ditutup, dan saat ini berlanjut ke tahap verifikasi berkas atau seleksi administrasi, " kata Bambang Hadjar kepada Surya.co.id (Tribun Jatim Network), Selasa (27/7/2021).

Diungkapkan, hasil sementara, 1.135 pendaftar CPNS telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), kemudian sebanyak 507 Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 775 belum  diverifikasi.

Sedangkan untuk PPPK, 1.883 pendaftar telah dinyatakan MS, belum ada yang TMS, sedangkan yang belum diverifikasi ada sebanyak 561 pelamar.

Data yang diungkapkan Bambang tersebut  diambil per  27 Juli 2021 pukul 08.10 WIB.

Menurutnya, ada beberapa hal yang membuat pendaftar dinyatakan TMS dalam tahap seleksi administrasi.

Di antaranya adalah ketidaksesuaian kualifikasi ijazah dengan formasi yang dipilih oleh pendaftar.

Pendaftar semestinya sudah harus memperhatikan persyaratan yang ditetapkan dalam pengumuman pendaftaran, yaitu ijazahnya harus sesuai dengan job formasi yang dilamar, IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) minimal 3, termasuk akreditasi dan lainnya.

Bambang mengatakan, pendaftar yang merasa keberatan terhadap hasil seleksi administrasi dapat menyampaikan sanggahan pada waktu yang telah ditentukan.

Seleksi administrasi akan diumumkan pada 2 Agustus 2021dan ada kesempatan 3 hari untuk masa sanggahan.

"Sementara kami diberi waktu 1 minggu untuk jawaban sanggahan," kata Bambang.

Ditanya rincian jumlah pelamar di masing-masing formasi di Lamongan, baik untuk CPNS dan PPPK, pihaknya masih belum bisa memastikannya, karena tahap seleksi administrasi masih belum tuntas.

"Bisa dipastikan  setelah seleksi administrasi selesai," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved