Berita Madura
Satu Pelaku Pencuri Ban Mobil Bekas di Sampang Serahkan Diri
Salah satu pelaku yang buron atas pencurian ban mobil bekas di gudang tambak udang Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Sampang pada (23/7/2021) sekitar
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Salah satu pelaku yang buron atas pencurian ban mobil bekas di gudang tambak udang Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Sampang pada (23/7/2021) sekitar 22.30 WIB menyerahkan diri ke Polres Sampang.
Sehingga, komplotan yang sebelumnya berjumlah tiga orang tersebut, saat ini tersisa satu pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto mengatakan, bahwa memang benar satu dari dua pelaku yang buron sudah menyerahkan diri.
Ia merupakan Ahmadi warga Kecamatan Camplong yang tidak lain merupakan karyawan tambak udang itu sendiri.
"Pelaku menyerahkan diri kemarin (27/7/2021) sekitar 11.00 WIB, dengan diantar oleh Kepala Desa setempat," ujarnya kepada TribunMadura.com, Rabu (28/7/2021).
Menurutnya, sebelum terjadi aksi pencurian itu, korban yang merupakan juragan dari Ahmadi sudah mencurigainya.
Sebab, sejak Ahmadi bekerja, sejumlah peralatan di gudang sering terjadi kehilangan, seperti ban mobil bekas.
"Jadi saat para pelaku beraksi, mereka telah diintai oleh korban tapi dua pelaku berhasil melarikan diri, termasuk pelaku yang menyerahkan diri ini," terangnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga: Unitomo Buka Bimbingan Tes CPNS, Sediakan Materi Lengkap hingga Dibimbing Mentor Berpengalaman
Kumpulan berita Madura terkini