Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Sat Reskrim Polres Lamongan Berhasil Tangkap Tukang Ojek Pelaku Pencabulan Terhadap Santri

Upaya Sat Reskrim Polres Lamongan Jawa Timur mengungkap pelaku pencabulan terhadap R (16) santriwati salah satu Ponpes di Lamongan Jawa Timur akhirnya

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Hanif Manshuri
Caption:Tersangk Sueb, tukang ojek yang mencabuli santriwati yang kabur dari Ponpes, Kamis (29/7/2021) 

Si guru inipun bergegas koordinasi ke Ponpes tempatnya mengajar, dan benar R adalah santri Ponpes yang kabur dari Ponpes usai bertengkar dengan temannya.

Memakai jasa Grab, saksi menjemput korban. Namun di tengah perjalanan, saksi mendapat telepon, jika R sudah ada di Polsek Sugio.

Tiba di Polsek Sugio, saksi mendapati cerita dari korban, bahwa ia telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh tukang ojek yang rumahnya di Desa Pangkatrejo Kecamatan Sugio.
Kejadian ini kemudian dilanjutkan ke Polres Lamongan dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Menurut Kasat Reskrim, Yoan, pelaku kini sudah dalam proses penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dijerat
- Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"TSK sudah kita tahan, " kata Yoan.(Hanif Manshuri)

Kumpulan berita Lamongan terkini

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved