Berita Madura

Pemilik Orkes Ardila Terpaksa Merayakan Hari Ulang Tahun di Pengadilan Negeri Sampang

Pemilik Orkes Ardila, Suyadi (42) terpaksa harus merayakan hari ulang tahunnya di Pengadilan Negeri (PN) Sampang Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Hanggara
Pemilik Orkes Ardila, Suyadi (42) saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Sampang, Madura, (3/8/2021) kemarin. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Pemilik Orkes Ardila, Suyadi (42) terpaksa harus merayakan hari ulang tahunnya di Pengadilan Negeri (PN) Sampang Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, (3/8/2021) kemarin.

Hal itu bermula saat Pria kelahiran 3 Agustus 1979 tersebut nekat menjalankan pentas di acara hajatan nikahan di Dusun Rembeng, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Sampang ditengah aturan PPKM Darurat.

Akibatnya, dirinya dijatuhi sanksi Tipiring oleh Satgas Covid-19 Sampang dan harus menjalani sidang di PN Sampang yang kebetulan bertepatan dengan hari ulang tahunnya 3 Agustus.

Tidak hanya itu, ke enam biduan atau penyanyi Orkes Ardila yang pada saat itu manggung digelandang petugas dan dikenakan sanksi Tipiring.

Pada saat jalannya sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ivan Budi Santoso, Suyadi beserta enam biduannya divonis bersalah melakukan pelanggar Prokes.

Mengacu pada Pasal 7 Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 53 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sampang.

Sehingga, Suyadi mendapat hukuman denda Rp. 4 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda akan diganti hukuman selama 15 hari penjara.

Sedangkan ke enam biduan mendapat hukuman denda Rp. 1 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda akan diganti hukuman kurungan selama sepekan.

Suyadi mengatakan, tidak menyangka jika di hari ulang tahunnya malah mendapatkan sanksi Tipiring dan menjalankan sidang di PN Sampang.

Menurutnya, ini merupakan pengalaman besar bagi dirinya agar tidak melanggar suatu peraturan yang sudah mutlak.

Baca juga: Terjawab Sebab Sebenarnya Soeharto Beri Soekarno Gelar Pahlawan Proklamasi, Sempat Picu Perdebatan

"Bagi saya untuk pemerintah, terimakasih karena ini adalah pengalaman besar saya," pungkasnya.

Kumpulan berita Madura terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved