Berita Entertainment
Dinar Candy Minta Tolong Nikita Mirzani saat Diperiksa Polisi Imbas Berbikini di Jalan, Nyai Ngantuk
Selama diperiksa polisi karena aksinya berbikini di pinggir jalan, Dinar Candy minta tolong Nikita Mirzani.
Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
Pernyataan ini seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.
Bintang berpendapat, aksi Dinar Candy pakai bikin untuk protes PPKM diperpanjang hanya sebatas panjat sosial.
"Aksi berbikini itu merupakan 'panjat sosial' yang melanggar norma kesopanan."
"Aksi pansos itu sangat tak layak dilakukan, apalagi di jalanan."
"Silakan saja berbikini asal sesuai tempat seperti di pantai misalnya," kata Bintang.
PB SEMMI akan melaporkan Dinar Candy atas pelanggaran di dalam Pasal Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Adapun Undang-undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berisi sebagai berikut:
Aturan itu tertuang dalam Pasal 36.
"Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
Baca juga: Dinar Candy Risih Dituding Aldi Taher Maksiat, Bawa-bawa Agama, sampai Tolak Tawaran Syuting
"Apa yang dilakukan Dinar Candy hanya sensasi murahan."
"Harusnya dia bisa berbuat yang lebih bermanfaat untuk masyarakat."
"Bukan pansos memanfaatkan isu PPKM dengan pamer aurat dengan alasan stres."
"Tindakannya sudah di luar batas norma sosial dan kemanusiaan. Harus ditindak secara hukum," pungkas Bintang.
Berita tentang Dinar Candy
Berita tentang Nikita Mirzani