Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Pengakuan Tersangka Perusakan Fasilitas Kampus IAIN Madura, Dijanjikan Uang Rp 5 Juta oleh Presma

Himpunan Advokat Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) kembali mendatangi Mapolres Pamekasan, Madura pada Rabu (4/8/2021) kemarin.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim/kuswanto
Himpunan Advokat Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) saat mendatangi Mapolres Pamekasan, Madura, Rabu (4/8/2021) kemarin. 

Laporan Wartawan TribunJatima.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Himpunan Advokat Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) kembali mendatangi Mapolres Pamekasan, Madura pada Rabu (4/8/2021) kemarin.

Kedatangan sejumlah advokat itu untuk memberikan penangguhan penahanan tersangka Moh Darul Arkom Aqobah kepada Kapolres Pamekasan terkait kasus dugaan perusakan fasilitas kampus IAIN Madura saat aksi demonstrasi pada 30 Juli 2021 lalu.

Kuasa Hukum Darul, Tajul Arifin menjelaskan, kedatangan pihaknya ke Polres Pamekasan untuk memberikan surat penangguhan penahanan terhadap kliennya, Moh Darul Arkom Aqobah.

Kata dia, saat dirinya melakukan pendampingan terhadap kliennya, terdapat sejumlah fakta yang terkuak saat pemeriksaan.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan kliennya, demonstrasi yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa IAIN Madura pada 30 Juli 2021 itu, terjadi karena diundang oleh Dewan Mahasiswa (DEMA) IAIN Madura.

Ia membeberkan, ketika pemeriksaan berlangsung terkuak sejumlah fakta, di antaranya yang memberikan instruksi langsung saat demonstrasi adalah Syaiful Bahri, yang saat ini menjabat sebagai Presma IAIN Madura.

Selain itu, pengakuan Darul saat diperiksa Polisi, dirinya mengaku dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp 5 juta oleh Presma IAIN Madura kalau demonstrasi terebut berjalan sukses.

"Uang yang Rp 5 juta itu akan dibagi. Rp 2 juta akan diberikan ke ormawanya yang bersangkutan, lalu yang Rp 3 juta akan diberikan kepada Presma," kata Tajul Arifin saat diwawancarai TribunJatim.com.

Menurut Advokat yang akrab disapa Tajul ini, kliennya menjadi korban dalam insiden demonstrasi yang berujung perusakan fasilitas kampus IAIN Madura tersebut.

Sebab, ketika demonstrasi membuncah, banyak mahasiswa yang melakukan perusakan, pelemparan dan pembakaran.

Namun hanya kliennya yang terekam jelas dalam rekaman.

"Kami datang ke Polres Pamekasan untuk memberikan permohonan agar melakukan penangguhan penahanan terhadap klien kami," ujar Tajul.

Pendapat Tajul, insiden demonstrasi yang terjadi di IAIN Madura beberapa hari lalu ini, menjadi catatan buruk bagi kampus IAIN Madura.

Dirinya sebagai alumni IAIN Madura menyayangkan adanya pelaporan yang dilakukan pihak IAIN Madura terhadap sejumlah mahasiswa yang melakukan demonstrasi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved