Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

Perangkat Desa di Dawarblandong Mojokerto Jadi Tersangka Korupsi, Menangis Saat Akan Ditahan

Penyidik Unit II, Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mojokerto menetapkan wanita berinisial S (53) Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
SURYA/Mohammad Romadoni
Penyidik Unit II Tipidkor Satreskrim Polresta Mojokerto memindahkan tersangka S ke Rutan wanita di Polsek Prajuritkulon. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Penyidik Unit II, Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mojokerto menetapkan wanita berinisial S (53) Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong sebagai tersangka korupsi.

Berdasarkan gelar perkara tersangka S terbukti melakukan tindak pidana korupsi yakni menggelapkan dana simpan/pinjam dari program PNPM Mandiri Perdesaan (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan) Desa Sumberwuluh tahun 2017.

Kerugian Negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka S mencapai ratusan juta.

Pemeriksaan tersangka S berlangsung kurang lebih selama 9 jam di ruangan penyidik Unit II, Tipikor Satreskrim Polresta Mojokerto, Sabtu (7/8/2021).

Tersangka S sempat menangis karena menolak ditahan. Penyidik berupaya menenangkan dan akhirnya tersangka bersedia menandatangani surat penahanan.

"Penyidik Tipidkor telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan S (53) Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Sumberwuluh sebagai tersangka dalam perkara korupsi penyalahgunaan dana dari program PNPM yang berasal dari APBN tahun 2014," ungkap Kasatreskrim Polresta Mojokerto, Iptu Hari Siswanto, Sabtu (7/8/2021) sore.

Dia mengatakan modus operandi tersangka S yakni menarik seluruh dana PNPM yang telah disalurkan untuk simpan pinjam PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga).

Kemudian, dana yang telah ditarik tersangka dari anggota PKK itu diserahkan pada Riyantono (43) mantan Kepala Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Seperti yang diketahui tersangka Riyantono (43) mantan Kepala Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong terjerat kasus berbeda yaitu korupsi proyek fiktif Dana Desa (DD) senilai Rp 274 juta.

Tersangka R ditetapkan sebagai tersangka korupsi DD oleh Satreskrim Polresta Mojokerto yang telah dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (24/3/2021) sekitar pukul 11.30 WWIB. Tersangka R kini mendekam di Lapas Klas II-B Mojokerto.

"Terjadi kesepakatan antara tersangka S dan tersangka R mantan Kepala Desa Sumberwuluh agar menyerahkan dana PNPM untuk PKK sebesar Rp.871 juta pada tahun 2017-2018," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka S, dia berperan menarik dana PNPM untuk simpan pinjam PKK Desa Sumberwuluh atas perintah dari tersangka R mantan Kades yang merupakan kakak kandungnya.

"Sampai sekarang pengakuan tersangka tidak menikmati (Uang Korupsi, Red) yang menikmati adalah tersangka R mantan Kades Sumberwuluh dan tersangka S terjerat karena memberikan kesempatan dalam kejahatan korupsi," ucap Hari.

Masih kata Hari, tersangka S untuk sementara kini ditahan di penjara wanita Polsek Prajuritkulon.

Akibat perbuatan kedua tersangka yang terlibat korupsi dana PNPM dijerat Pasal 2 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

"Kasus tindak pidana korupsi dana PNPM Desa Sumberwuluh ini kami terus melakukan pengembangan karena potensi keterlibatan pelaku lain," paparnya.

Hari menambahkan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka R yang kini mendekam di Lapas Klas II-B Mojokerto.

Sesuai keterangan tersangka R, dia mengakui memakai uang korupsi dana PNPM Desa Sumberwuluh untuk keperluan pribadi.

Mirisnya, tersangka R memakai uang hasil kejahatan korupsi itu untuk bermain judi.

"Tersangka R berada di Lapas Klas-IIB Mojokerto kasus yang berbeda dia mengakui perbuatanya uangnya buat judi," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved