Berita Entertainment
Terjawab Sudah Alasan Polisi Ciduk Richard Lee: Jelas Ya, Pengacara Desak Kartika Putri Dijemput
Terjawab sudah alasan polisi ciduk paksa Richard Lee atas konflik yang sedang terjadi dengan Kartika Putri.
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
“Jadi jelas ya semua. Jadi, tolong dibedakan betul bahwa memang betul awalnya adalah laporan polisi tentang pencemaran nama baik,” ucap Yusri.
“Tapi upaya paksa terhadap saudara RL ini memang tersangkut masalah ilegal akses dan juga adanya penghilangan barang bukti yang dilakukan RL, sehingga kita lakukan upaya paksa penangkapan, kita proses,” katanya lagi.

Yusri mengatakan, dr Richard Lee kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Dalam kasus akses ilegal ini, Richard Lee dijerat Pasal 30 jo 46 UU ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.
“Yang bersangkutan kita persangkakan di pasal 30 jo pasal 46 UU ITE dan juga atau pasal 231 KUHP dan atau pasal 221 KUHP.
Ancamannya di pasal 30 adalah semua unsur masuk maksimal delapan tahun penjara. Sehingga yang bersangkutan kita lakukan penahanan,” tutur Yusri.
Baca juga: Nikita Mirzani Nimbrung di Konflik Kartika-Richard Lee, Nyai Pergoki Masa Lalu Dokter: Nyinyir
Sementara itu, pengacara dari dokter tersebut tak terima dan mencoba membongkar rencana bersama klien selanjutnya.
Merasa terdampak dari laporan kasus dari Kartika Putri, sang pengacara meminta kepolisian ikut menjemput paksa Kartika Putri.
Richard Lee dan kuasa hukum resmi melaporkan balik Kartika Putri.
Richard Lee sudah laporkan balik Kartika Putri terkait UU ITE ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel sejak, Rabu (3/2/2021) lalu.
Namun demikian, laporan tersebut diklaim kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution belum diproses oleh aparat kepolisian hingga saat ini.
Tak kunjung diprosesnya laporan itu, membuat pengacara kenamaan tersebut berencana mendatangi Mapolda Sumsel pada hari ini, Kamis (12/8/2021) untuk melakukan audiensi langsung dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri.

"Tadi saya kordinasi langsung dengan Kapolda Sumsel, beliau sangat mengantensi," katanya usai beraudiensi dengan Kapolda Sumsel.
Dijelaskannya, hasil dari audiensinya dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri, Razman mengaku Kapolda mengatensi atas aduannya ke Jendral Bintang dua tersebut tentang laporan kliennya tersebut.
Dari hasil kedatangannya ke Mapolda Sumsel, Razman menyebut terungkap bahwa terlapor Kartika Putri sudah tiga dipanggil oleh Polda Sumsel terkait laporan dr Richard Lee.
Baca juga: 49 Ribu Orang Siap Boikot Kartika Putri Pasca Penangkapan Richard Lee, Publik Simpati ke Sang Dokter