Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Di Pamekasan Hanya Tiga Kecamatan yang Siap Layani Penerbitan Kartu Nikah Dalam Bentuk Digital

Pemerintah melalui Kementerian Agama RI (Kemenag) telah memutuskan menghentikan penerbitan kartu nikah dalam bentuk fisik per Agustus 2021.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
Tribunjatim/kukuh kurniawan
Kartu Nikah Digital 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Pemerintah melalui Kementerian Agama RI (Kemenag) telah memutuskan menghentikan penerbitan kartu nikah dalam bentuk fisik per Agustus 2021. 

Selanjutnya, kartu nikah fisik ini akan diganti dengan kartu nikah digital yang telah dirilis Kemenag sejak akhir Mei 2021 lalu.

Penggantian kartu nikah fisik menjadi bentuk digital ini sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Kepala Kemenag Pamekasan, Afandi menjelaskan, saat ini, di wilayah Pamekasan, terdapat tiga kecamatan saja yang siap melayani pencetakan Kartu Nikah Digital.

Tiga Kecamatan yang siap melayani pencetakan Kartu Nikah Digital di Pamekasan ini, di antaranya Kecamatan Kota, Pademawu, dan Batumarmar.

"Sedari tahun 2020 lalu, fasilitas pencetakan Kartu Nikah Digital masih terbatas hanya di daerah itu saja,” kata Afandi kepada TribunMadura.com, Sabtu (14/8/2021).

Baca juga: Vaksinasi door to door di Manyar Sasar ODGJ, Ada yang Minta Ditemani Merokok Seusai Disuntik

Menurut dia, bagi pasangan yang sudah menikah, namun belum teregistrasi dengan Kartu Nikah Digital bisa mengusulkan Kartu Nikah Digital di tiga kecamatan tersebut.

“Langsung saja mengusulkan ke tiga kecamatan itu, InsyaAllah dilayani dan gratis,” tutupnya. 

Kumpulan berita Madura terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved