Berita Madura
Di Pamekasan Hanya Tiga Kecamatan yang Siap Layani Penerbitan Kartu Nikah Dalam Bentuk Digital
Pemerintah melalui Kementerian Agama RI (Kemenag) telah memutuskan menghentikan penerbitan kartu nikah dalam bentuk fisik per Agustus 2021.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Pemerintah melalui Kementerian Agama RI (Kemenag) telah memutuskan menghentikan penerbitan kartu nikah dalam bentuk fisik per Agustus 2021.
Selanjutnya, kartu nikah fisik ini akan diganti dengan kartu nikah digital yang telah dirilis Kemenag sejak akhir Mei 2021 lalu.
Penggantian kartu nikah fisik menjadi bentuk digital ini sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.
Kepala Kemenag Pamekasan, Afandi menjelaskan, saat ini, di wilayah Pamekasan, terdapat tiga kecamatan saja yang siap melayani pencetakan Kartu Nikah Digital.
Tiga Kecamatan yang siap melayani pencetakan Kartu Nikah Digital di Pamekasan ini, di antaranya Kecamatan Kota, Pademawu, dan Batumarmar.
"Sedari tahun 2020 lalu, fasilitas pencetakan Kartu Nikah Digital masih terbatas hanya di daerah itu saja,” kata Afandi kepada TribunMadura.com, Sabtu (14/8/2021).
Baca juga: Vaksinasi door to door di Manyar Sasar ODGJ, Ada yang Minta Ditemani Merokok Seusai Disuntik
Menurut dia, bagi pasangan yang sudah menikah, namun belum teregistrasi dengan Kartu Nikah Digital bisa mengusulkan Kartu Nikah Digital di tiga kecamatan tersebut.
“Langsung saja mengusulkan ke tiga kecamatan itu, InsyaAllah dilayani dan gratis,” tutupnya.
Kumpulan berita Madura terkini