Berita Madura

Pertama di Madura, Pemkab Sumenep Luncurkan Layanan Pengaduan Call 112

Pemkab Sumenep menghadirkan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) Call Center 112

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM/ALI HAFIDZ
Sekda Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Pemkab Sumenep terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu peningkatan pelayanan itu dengan menghadirkan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) Call Center 112.

Program ini secara resmi sudah di launching oleh Pemkab setempat pada hari Selasa (17/8/2021).

"Terutama di Jawa Timur, Sumenep merupakan Kabupaten ke-11 dan menjadi Kabupaten pertama di Madura yang melaksanakan layanan call center 112 itu," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi pada Rabu (18/8/2021).

Layanan call center 112 yang terintegrasi kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ini, dihadirkan untuk layanan darurat, seperti darurat medis, kebakaran, gangguan keamanan, bencana alam, kecelakaan, kekerasan dalam rumah tangga dan atau layanan darurat lainnya.

Baca juga: Ada Tiga Momen Sakral HUT RI ke-76, Pemkab Sumenep Batasi Peserta

"Konsep penyelenggaraan panggilan darurat 112 di antaranya, layanan ambulance gawat darurat, penanganan kebakaran, penanganan kejadian kecelakaan lalu lintas, penanganan kejadian tindak kriminal seperti pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, penanganan kejadian terorisme dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga," kata Edy Rasiyadi.

Terpisah, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengatakan bahwa layanan call center 112 merupakan pelayanan super cepat dan responsif darurat, sehingga pimpinan OPD dan camat harus selalu siap siaga selama 24 jam.

"Saya tekankan kepada para pimpinan OPD dan Camat, harus senantiasa mengaktifkan telepon selulernya selama 24 jam, jadi jangan sampai ada yang dimatikan agar mengetahui jika ada kejadian yang membutuhkan penanganan secepatnya," kata Achmad Fauzi.

Layanan darurat 112 ini melayani setiap aduan masyarakat dalam waktu tidak terbatas. Dari itu segenap pimpinan OPD dan camat harus cepat merespon setiap laporan yang masuk, demi meningkatkan kualitas layanan publik hendaknya selalu mengaktifkan telepon selulernya.

"Layanan ini beroperasi selama 24 jam sehari, yang bisa diakses melalui semua operator telepon baik handphone maupun telepon rumah dengan bebas. Selain itu, seluruh pimpinan OPD, camat dan ASN juga harus membatu meyosialisasikan kepada masyarakat supaya paham manfaat program ini.

"Program layanan call center 112 ini diharapkan bisa mencegah kejadian yang lebih parah atau mencegah jatuhnya korban lebih banyak, karena bisa terselamatkan dalam setiap kejadian," harapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved