Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Bos Bengkel di Tulungagung Tega Nodai Keponakannya, Aksi Bejat Terungkap karena Curhatan Korban

Penyidik Unit Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menahan YG (43), tersangka pencabulan di bawah umur.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Tersangka persetubuhan di bawah umur, YG (43). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Penyidik Unit Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menahan YG (43), tersangka pencabulan di bawah umur.

Laki-laki asal Kabupaten Ngawi yang mempunyai usaha bengkel di Tulungagung ini diduga telah menodai keponakannya sendiri, Nonik (14), nama samaran.

Siswi kelas 3 SMP ini telah menjadi korban kejahatan YG sejak Mei 2021 silam.

“Kasus ini dilaporkan pada 11 Juli 2021. Setelah penyelidikan dan penyidikan, YG kami tetapkan tersangka dan kami tahan pada 19 Agustus kemarin,” terang Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, Senin (23/8/2021).

Retno mengatakan, Nonik berasal dari Malang dan sengaja dititipkan ibunya ke YG untuk sekolah di Tulungagung.

Awal perbuatannya, YG mengintimidasi korban akan melaporkan ke ibunya karena korban sering mengakses film porno.

YG melakukan perbuatan jahatnya sejak akhir Mei 2021 dan terakhir pada 3 Juli 2021.

“Dalam Undang-undang Perlindungan Anak, apa yang dilakukan YG sudah termasuk ancaman,” ungkap Retno.

Kasus ini terungkap saat Nonik bercerita kepada temannya di grup WhatsApp.

Dia mengatakan masa depannya sudah hancur karena sudah tidak lagi perawan.

Seorang teman kemudian menceritakan kisah Nonik ini kepada ibunya.

“Lalu ada ibu teman korban yang mendatangi orang tua korban, menceritakan apa yang sudah terjadi,” sambung Retno.

Pada 3 Juli 2021, Nonik dibawa orang tuanya kembali ke Malang.

Ibunya lalu membuat laporan di UPPA Polres Tulungagung pada 11 Juli 2021.

Penyidik kini menjerat YG dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya. Semua dilakukan di bengkel dan rumahnya di Kecamatan Kedungwaru,” ungkap Retno.

Polisi telah melakukan visum terhadap Nonik untuk mencari alat bukti kekerasan seksual yang dialaminya.

Selain itu polisi juga menyita pakain milik Nonik, alat tes kehamilan dan obat pelancar haid.

Polisi juga masih mengupayaan pendampingan psikologi kepada Nonik jika diperlukan.

“Saat ini korban masih di Malang. Korban dalam kondisi tertekan,” tandas Retno.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved