Fakta Pembunuhan Wanita Hamil 8 Bulan di Semarang, Polisi Temukan Kejanggalan hingga Motif Pelaku
Berikut fakta-fakta kasus pembunuhan wanita hamil 8 bulan di Semarang, polisi temukan kejanggalan hingga motif pelaku.
Editor:
Dwi Prastika
KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA
Gelar perkara kasus pembunuhan perempuan hamil delapan bulan, di Mapolrestabes Semarang, Minggu (22/8/2021).
Akan tetapi, hubungan tersebut tidak direstui oleh orangtuanya.
"Saya ketemu pacar saya di sebuah angkringan di Solo. Orangtua saya tidak setuju dengan hubungan saya karena beda jauh umurnya. Saya jadi tukang rosok baru tamat SMA di Solo lalu ke Semarang," paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 440 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan. Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berawal dari Temukan Kejanggalan, Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil 8 Bulan di Semarang"