Berita Lumajang
Polres Lumajang Amankan Dua Pemuda Rudapaksa Seorang Gadis Belasan Tahun di Kosan
Dua pemuda tega merudapaksa seorang gadis yang masih usia 13 tahun, Tindakan itu dialami korban saat berkunjung ke kos AA, yang merupakan pacarnya
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Bejat adalah kata yang pas untuk menggambarkan tabiat dua pemuda berinisial AA (18) warga Desa Gucialit, Kecamatan Gucialit dan MY (19) Desa Mojo, Kecamatan Padang.
Pasalnya dua pemuda itu tega merudapaksa seorang gadis yang masih usia 13 tahun. Tindakan itu dialami korban saat berkunjung ke kos AA, yang merupakan pacarnya.
Di rumah yang sepi itu korban dicekoki miras. Kemudian pelaku AA mengajak paksa korban berhubungan intim.
Begitu sadar korban pun marah. Ia berontak meminta diantarkan pulang. Namun, malang nasib korban, MY malah membantu pelaku AA memperlancarkan aksi.
MY saat itu menyekap tangan korban. Setelah tidak berdaya korban dirudapaksa secara bergantian.
Baca juga: Dicokot Pembelinya, Pengedar Narkoba Nyabu di Kamar Rumah Dibekuk Polres Lumajang
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan, aksi tersebut terbongkar setelah korban melapor ke orang tuanya.
Bak serasa disambar petir orang tua korban langsung melaporkan pelecehan itu ke polisi.
Hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap di kos-kosan kawasan Jalan Gajah Mada Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
"Kejadian itu dilakukan sebenarnya sudah beberapa waktu lalu, tepatnya 5 Agustus 2021. Setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil mengamankan dua pelaku sekaligus di kos kawasan Taman Toga," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut, kini kedua pelaku diamankan di ruang tahanan Polres Lumajang.
Keduanya kini diamankan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan di unit PPA Sat Reskrim Polres Lumajang.
Mereka dijerat Pasal 81 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya