CPNS di Jawa Timur
Sudah Vaksin Jadi Syarat SKD CPNS 2021, Bagaimana Jika Punya Komorbid dan Belum Dapat Jatah Vaksin?
Peserta tes CPNS 2021 wajib sudah vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Lantas, bagaimana yang belum dapat jatah vaksin hingga punya komorbid?
TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah persoalan syarat tes SKD CPNS 2021 dipertanyakan para pelamar.
Satu di antaranya, peserta wajib sudah vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Lantas, bagaimana yang belum dapat jatah vaksin hingga punya komorbid?
Melansir Kompas.com, Kamis (26/8/2021), Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, peserta yang memang tidak bisa mendapatkan vaksin sebab komorbid atau penyakit bawaan, masih dapat mengikuti seleksi dengan menyertakan surat keterangan.
“(Peserta SKD CPNS) wajib vaksin (minimal) dosis pertama. Namun kemudian jika tidak bisa divaksin, yang bersangkutan wajib membawa surat keterangan dokter,” kata Suharmen.
Baca juga: UPDATE Syarat Tes SKD CPNS 2021, Peserta Wajib Vaksin Minimal Dosis 1, Lihat Jadwal dan Titik Lokasi
Surat keterangan tersebut harus memuat informasi bahwa yang bersangkutan atau peserta SKD CPNS tersebut tidak bisa divaksin lengkap dengan alasannya.
Selain itu, surat dokter tersebut harus berasal dari dokter dari instansi pemerintah, bukan dari dokter di swasta.
Suharmen menegaskan, mengenai aturan wajib vaksin untuk peserta di Jawa, Madura, dan Bali, panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat tentang ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksinasi.
Apabila ketersediaan vaksin pada H-3 belum mencukupi, maka panitia seleksi instansi dapat memutuskan bahwa peserta tidak wajib divaksin.
Baca juga: Daftar Titik Lokasi Tes SKD CPNS 2021 Jawa Timur, Lengkap Rincian Waktu Pelaksanaan Ujian Tiap Sesi
Pelaksanaan SKD CPNS akan dilakukan di titik lokasi milik BKN, baik BKN Pusat, Kantor Regional BKN, atau UPT BKN, akan dimulai 2 September mendatang.
Sedangkan, titik lokasi mandiri dijadwalkan akan dimulai pada 14 September 2021, meskipun ada kemungkinan jadwalnya dapat dimajukan atau diundur.
“Ini bisa lebih cepat atau lebih lambat. Lebih cepat jika instansi lebih siap sarana prasarananya. Sebagian besar instansi sanggupnya mulai 14 September,” ujar Suharmen.
Ia menyampaikan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin agar pelaksanaan seleksi hingga pengumuman hasil akhir selesai di Desember mendatang.
Sebelumnya dalam surat BKN bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 itu, disebutkan bahwa SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru tahun 2021, baik untuk instansi pusat maupun daerah, akan digelar mulai 2 September 2021.
Baca juga: Cara Download dan Cetak Kartu Ujian hingga Form Deklarasi Sehat, Lengkap Jadwal Tes SKD CPNS 2021
Surat tersebut juga memuat ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang wajib dipatuhi oleh peserta ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru tahun 2021.
Ketentuan protokol kesehatan tersebut, antara lain:
- Melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif, sebelum mengikuti ujian
- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) selama ujian
- Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter selama ujian
- Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer Khusus bagi peserta seleksi di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin Covid-19 dosis pertama
- Ruang ujian maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan.
Selain itu, peserta ujian juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang dapat diunduh di laman www.sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian, dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas, sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.