Berita Ponorogo
Tes SKD CPNS dan PPPK Non Guru Ponorogo, Peserta Harus Negatif Covid-19 dan Sudah Divaksin
Tes SKD CPNS dan PPPK non guru Ponorogo akan dimulai 2 September 2021, peserta harus negatif Covid-19 dan sudah vaksinasi.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Ponorogo diwajibkan membawa surat negatif Covid-19 (virus Corona) saat akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Winarko Arief Tjahjono mengatakan, hal ini sesuai dengan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 7767/B-KS.04.01/SD/E/2021.
"Sudah ada suratnya dari Satgas Penanganan Covid-19 pusat," kata Winarko, Kamis (26/8/2021).
Dalam surat tersebut dijelaskan peserta tes SKD CPNS dan PPPK harus melakukan swab test Polymerase Chain Reaction (PCR) dalam kurun waktu 2x24 jam.
Sedangkan untuk rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam.
"Hasilnya harus negatif Covid-19 atau nonreaktif," jelas Winarko.
Peserta SKD juga diwajibkan untuk menggunakan double masker, masker 3 lapis di bagian dalam dan menggunakan masker kain di bagian luar.
Baca juga: Belum Ada Sepekan Jalan, PTM di Ponorogo Harus Ditutup Lagi karena Masuk PPKM Level 4
"Peserta diwajibkan sudah vaksin minimal dosis pertama dengan menunjukkan kartu vaksin," lanjutnya.
Untuk lokasi pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK nonguru sendiri, BKPSDM Ponorogo akan menggunakan GOR Singodimedjo yang akan dimulai pada 2 September 2021 nanti.
Sementara untuk jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan disampaikan menyusul oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-cpns-ponorogo-menerima-surat-keputusan-bupati-ponorogo-tentang-pengangkatan-cpns-2019.jpg)