Berita Lumajang

E-Warung Penyalur Bansos PKH dan BPNT di Lumajang Ditutup Gegara Ada Transaksi Janggal

Kasus dugaan sunatan Bansos PKH dan BPNT di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang terus diusut

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network
Petugas posko pengaduan saat melayani keluhan warga terkait dugaan sunatan Bansos PKH dan BPNT di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang (27/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Kasus dugaan sunatan Bansos PKH dan BPNT di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang terus diusut.

Setelah beberapa hari kasus tersebut mencuat ramai, kini Dinas Sosial akhirnya mengambil sikap. E-warung yang diduga melakukan pemotongan Bansos kini ditutup. 

Kabid Penanganan dan Pemberdayaan Dinas Sosial Nira Fitria Aviana mengatakan, tujuan tindakan tersebut diberikan sebab banyak bukti pemilik e-warung dan oknum pendamping melakukan penyaluran bantuan secara janggal. Ketika bantuan PKH dan BPNT cair tidak diberikan secara utuh kepada  penerima manfaat.

"Untuk sementara e warung ditutup. Selama ditutup warga bisa menggunakan transaksi di e warong manapun, tapi takut jaraknya kejauhan kami akan koordinasi dengan bank agar e warong tetap bisa ada di Sawaran kulon," kata Nira.

Diketahui, tindakan itu juga bertujuan agar pengusutan dugaan kasus sunatan Bansos bisa tertangani secara cepat. Karena belakangan ini para oknum yang diduga melakukan pelanggaran sering didatangi oleh tim penyidik. Baik dari lembaga Dinsos maupun polisi.

Baca juga: Dana PKH Warga di Lumajang Diduga Disunat, Ditengarai Penyalur Telah Kantongi Rp 136 Juta

Sementara pantauan di Balai Desa Sawaran Kulon tempat yang dijadikan sebagai posko pengaduan setiap hari masih ramai didatangi warga. Menurut data petugas hingga hari ini (27/8) sudah ada 119 laporan terkait pelanggaran distribusi PKH. Sedangkan 148 tentang aduan kejanggalan penyaluran BPNT.

"Untuk kerugian PKH sudah sekitar Rp 142 juta. Tapi untuk aduan BPNT belum bisa  kami akumulasi sebab pelayanan masih akan kami buka sampai tanggal 31 Agustus," pungkas Ika Agustina, salah satu petugas posko pengaduan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved