CPNS di Jawa Timur
Peserta SKD CPNS 2021 Terkonfirmasi Positif Covid-19, Apakah Bisa Tetap Ikut Ujian? ini Prosedurnya
Satu di antara syarat mengikuti SKD CPNS 2021 adalah tes PCR atau antigen. Lalu apabila hasilnya positif apakah peserta bisa tetap ikut ujian?
TRIBUNJATIM.COM - Pandemi Covid-19 membuat seleksi CPNS 2021 harus memperhatikan protokol kesehatan agar tak menjadi klaster baru.
Satu di antara syarat mengikuti SKD CPNS 2021 adalah dengan melakukan swab test RT-PCR dengan kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
Lalu apabila hasilnya positif apakah peserta bisa tetap ikut ujian?
Melansir Kompas.com, Jumat (27/8/2021), Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, peserta yang positif Covid-19 bisa melakukan penjadwalan ulang.
"Mereka wajib untuk melaporkan kepada instansinya sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi," kata Suharmen.
Selain itu, imbuhnya, instansi terkait harus membuat surat keterangan kepada Kepala BKN untuk penjadwalan ulang itu.
Baca juga: Syarat SKD CPNS 2021 Wajib Pakai Masker 3 Lapis, Apa Maksudnya? Simak Penjelasan BKN
Peserta yang positif Covid-19 saat pelaksanaan ujian
Suharmen juga menjelaskan bagi peserta yang negatif Covid-19 saat tes, tetapi kemudian positif Covid-19 saat hari-H ujian, maka yang bersangkutan masih bisa mengikuti ujian dengan tempat yang berbeda.
"Sudah melakukan tes Covid-19 dan hasilnya negatif tapi pada hari-H yang bersangkutan positif, maka bagi yang bersangkutan akan ditempatkan ujiannya di tempat yang disediakan ruangannya," katanya lagi.
Suharmen menjelaskan ruangan yang dipergunakan peserta SKD yang positif saat hari H merupakan ruangan terbuka tanpa AC.
Hal itu karena sirkulasi udaranya harus baik untuk orang yang terinfeksi Covid-19.
Baca juga: Sudah Vaksin Jadi Syarat SKD CPNS 2021, Bagaimana Jika Punya Komorbid dan Belum Dapat Jatah Vaksin?
Dengan dipisah dari peserta lain yang sehat, maka bisa mengurangi risiko penularan.
"Prinsipnya kami tidak akan merugikan peserta," imbuhnya.
Pihak BKN juga telah mengimbau untuk menyediakan ambulans di semua titik lokasi ujian.
Ambulans itu digunakan untuk mengantar peserta yang positif Covid-19 pulang.
Bagi mereka yang positif tidak diperkenankan pulang sendiri, baik dengan kendaraan umum ataupun kendaraan pribadi untuk mengurangi risiko penularan.
Baca juga: UPDATE Syarat Tes SKD CPNS 2021, Peserta Wajib Vaksin Minimal Dosis 1, Lihat Jadwal dan Titik Lokasi
Ketentuan lapor
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan menegaskan peserta yang positif Covid-19 harus lapor tepat waktu.
Dia mencontohkan jika peserta ujian pada Kamis dan melakukan tes pada Rabu lalu hasilnya positif, maka harus melapor pada Rabu dan maksimal Kamis.
Konsekuensi bagi peserta yang terlambat lapor adalah dianggap tidak hadir saat SKD atau gugur.
"Jika baru Jumat atau Sabtu melaporkan ke instansinya itu tidak bisa, maka kami anggap yang bersangkutan tidak hadir, karena melapornya pasca atau H plus, H plus 1 tidak bisa, maksimal hari-H (tes) dengan cara-cara atau mekanisme yang ada," kata Ridwan.
Bagi calon peserta SKD CPNS yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebelum pelaksanaan tes, harus segera melaporkan ke instansi yang dilamar.
Dia menjelaskan peserta bisa melapor lewat Help Desk BKN.
Nomor kontak instansi bisa diakses di sana.
Selain itu juga bisa lewat email, WA, fax, call center, maupun media sosial instansi yang aktif.