CPNS di Jawa Timur
Kurang 3 Hari Lagi Tes SKD CPNS 2021, Jangan Lupa Siapkan 6 Hal Penting ini, Durasi Ujian 100 Menit
Kurang tiga hari lagi, Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2021 akan dilaksanakan. Apa saja yang perlu disiapkan peserta SKD CPNS?
TRIBUNJATIM.COM - Kurang tiga hari lagi, Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2021 akan dilaksanakan.
Diketahui ujian SKD CPNS 2021 dilaksanakan pada 2 September 2021 mendatang.
SKD CPNS 2021 diselenggarakan di titik lokasi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara itu, SKD yang diselenggarakan di titik lokasi mandiri paling cepat pada 14 September 2021.
Baca juga: Bocoran Soal yang Keluar di Ujian SKD CPNS 2021: TWK TIU hingga TKP, Lihat Rincian Kisi-kisinya
Apa saja yang perlu disiapkan peserta SKD CPNS?
1. Hasil swab atau antigen
Sebelumnya, BKN telah mengumumkan peserta SKD perlu membawa bukti negatif atau non reaktif dari swab RT-PCR atau rapid tes antigen.
Tes RT-PCR dapat dilakukan maksimal 2x24 jam dan rapid tes antigen dalam waktu 1x24 jam sebelum ujian.
2. Masker dobel dan protokol kesehatan
Selain itu, seluruh peserta SKD CPNS wajib mengenakan masker dobel, yaitu masker medis 3 lapis dan masker kain di bagian luarnya.
Penerapan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer juga harus dilakukan oleh seluruh peserta.
3. Deklarasi sehat
Pelaksanaan SKD CPNS di tengah pandemi Covid-19, mewajibkan peserta membawa formulir deklarasi sehat yang bisa diakses di laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
Pengisian formulir ini dapat dilakukan dalam waktu 14 hari sebelum tes, dan maksimal 1 hari sebelum ujian.
Baca juga: Peserta SKD CPNS 2021 Terkonfirmasi Positif Covid-19, Apakah Bisa Tetap Ikut Ujian? ini Prosedurnya
4. Kartu ujian
Peserta SKD CPNS juga harus membawa kartu ujian CPNS, yang dapat diunduh di SSCASN.
Terdapat beberapa informasi penting yang tertulis pada kartu peserta ini.
5. Vaksin dosis pertama
Adapun bagi peserta CPNS di Jawa, Madura, dan Bali wajib telah divaksinasi minimal dosis pertama.
Jika memang tidak memenuhi kriteria vaksin seperti komorbid, dapat membawa bukti surat keterangan dari dokter rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Dijelaskan, panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat mengenai ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksinasi.
Apabila ketersediaan vaksin pada H-3 ujian belum mencukupi, maka panitia seleksi instansi dapat memutuskan peserta tidak wajib divaksin.
6. Identitas diri dan alat tulis
Berkaca dari pelaksanaan SKD CPNS sebelum-sebelumnya, peserta wajib membawa identitas diri asli, bukan fotokopi saat pelaksanaan ujian.
Selain itu, peserta diperbolehkan membawa alat tulis berupa pensil kayu.
Baca juga: Syarat SKD CPNS 2021 Wajib Pakai Masker 3 Lapis, Apa Maksudnya? Simak Penjelasan BKN
Tes SKD CPNS 2021 dilaksanakan dalam waktu 100 menit dengan mengujikan 110 butir soal.
Soal-soal tersebut terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Untuk tes SKD ini diberikan nilai ambang batas, menjadi nilai minimal yang harus diperoleh peserta.
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
Baca juga: Daftar Harga Tes Swab PCR dan Rapid Antigen Terbaru 2021, Persiapan Syarat Ujian SKD CPNS 2021
Menilik Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, dalam hal pelamar mempunyai nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada nilai kumulatif SKD yang tertinggi.
Jika nilai kumulatif SKD sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Jika ketiga nilai tersebut sama, penentuannya sebagai berikut:
- Jika nilai yang diurutkan masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah
- Jika nilai rata-rata di ijazah masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi
Setelah hasil SKD diumumkan, akan dilanjutkan ke seleksi kompetensi bidang (SKB).
Hasil akhir seleksi merupakan integrasi nilai SKD dan SKB dengan bobot 40 persen dan 60 persen.