CPNS di Jawa Timur
Peserta SKD CPNS 2021 yang Bawa Surat PCR Palsu Otomatis Digugurkan, Berikut Ketentuan Lengkapnya
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mewajibkan peserta tes untuk membawa surat keterangan hasil negatif Covid-19.
3) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
4) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
5) Merokok dalam ruangan seleksi.
k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Baca juga: Daftar Titik Lokasi Tes SKD CPNS 2021 Jawa Timur, Lengkap Rincian Waktu Pelaksanaan Ujian Tiap Sesi
Sanksi
a. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
b. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka Ihuruf i dan huruf j dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
(Tribunnews.com/Widya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peserta SKD CPNS yang Palsukan Hasil PCR Akan Digugurkan, Ini Ketentuan Lengkapnya