Berita Lamongan
Warga Temukan Beberapa Koin Kuno, Sebagian Pindah Tangan Dijual, Ini Tanggapan Disparbud Lamongan
Benda kuno atau barang bersejarah banyak ditemukan di wilayah Lamongan benda tersebut, berupa koin kuno di Sukosongo Kecamatan Kembangbahu
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Mansuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Benda kuno atau barang bersejarah banyak ditemukan di wilayah Lamongan. Warga Desa Sukosongo Kecamatan Kembangbahu diantaranya yang menemukan dan memiliki benda tersebut, berupa koin kuno.
Semula tidak banyak berfikir jika koin yang ditemukannya itu mempunyai nilai sejarah yang menarik. Diantaranya koin temuan itu bahkan banyak yang sudah ke tangan kolektor dengan nilai imbalan tertentu.
Temuan itu sampai ke telinga Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Lamongan dan Disparbud harus mengeksekusi, yakni mengamankan sejumlah koin kuno dari tangan warga Desa Sukosongo, Kecamatan Kembangbahu, Jumat (3/9/2021).
Kasi Museum dan Sejarah Purbakala Disparbud Lamongan, Edy Suprapto mengatakan, informasi sejumlah koin kuno tersebut munculnya berawal di media sosial Facebook. Bahkan, warga beramai-ramai mencari koin kuno.
Foto dalam unggahan tersebut memperlihatkan, warga telah mengumpulkan begitu banyak benda menyerupai koin kuno yang dimasukkan ke dalam wadah ember.
Baca juga: Seniman Lamongan Gelar Ngamen Online untuk Tebus Rasa Kangen, Tonton dari HP Masing-masing Ya
"Kami lalu datangi lokasi terkait berita yang viral di medsos, khususnya Facebook, yakni penemuan koin kuno di Desa Sukosongo, Kecamatan Kembangbahu," kata Edy.
Namun, ketika Disparbud tiba di lokasi, koin-koin yang ditemukan warga hanya tinggal beberapa keping saja, karena sebagian sudah dijual oleh warga.
"Yang sebagian telah dijual ke kolektor asal Surabaya, " katanya.
Warga yang menemukan koin kuno dan telah dijualnya ke orang lain juga dibenarkan Kepala Desa Sukosongo, Ahmad Zainal Arifin.
Benda-benda kuno yang masih ada di tangan warga kini diamankan oleh Disparbud Lamongan.
"Selain beberapa keping koin kuno, juga batu bata," ujarnya.
Pihaknya bersama Pemerintah Desa Sukosongo telah meminta warga untuk menghentikan kegiatan pencarian koin kuno tersebut.
Karena itu dilarang dan melanggar Pasal 26 ayat 4, Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2010, tentang cagar budaya.
Pasal tersebut berbunyi, Setiap orang dilarang melakukan pencarian cagar budaya atau diduga cagar budaya dengan penggalian, penyelaman atau pengangkatan di darat dan atau di air, sebagaimana dimaksud pada ayat 2, kecuali dengan izin pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Disparbud Lamongan segera berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur, untuk melakukan kajian lebih lanjut terkait tenun koin kuno di Desa Sukosongo tersebut.
"Akan diketahui sejarah koin kuno itu, " pungkasnya.