Berita Surabaya
Masih Sepi Peminat, Pendaftaran Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kembali Diperpanjang
Panitia Seleksi (Pansel) Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya kembali memperpanjang masa pendaftaran calon Direktur
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Panitia Seleksi (Pansel) Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya kembali memperpanjang masa pendaftaran calon Direktur Utama PDAM. Perpanjangan ini merupakan yang kedua kalinya.
Sebelumnya, proses seleksi dimulai dengan pendaftaran atau pengumpulan surat lamaran mulai tanggal 7-26 Juli 2021.
Disebut sepi peminat, pendaftaran calon Direktur Utama PDAM Surya Sembada diperpanjang mulai 27 Juli-16 Agustus 2021.
Namun, karena masih belum juga memenuhi jumlah kuota yang diharapkan, Pansel lantas memperpanjang masa pendaftaran mulai tanggal 25 Agustus hingga 8 September 2021.
Dengan adanya perpanjangan ini, jumlah pendaftar diharapkan bisa bertambah.
Hingga saat ini, jumlah pendaftar untuk tiga posisi direksi mencapai 52 pelamar.
Rinciannya, jabatan Direktur Utama ada 7 orang, Direktur Operasional sebanyak 12 orang, dan Direktur Pelayanan mencapai 33 orang.
Ketua Pansel Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Wawan Aris Widodo mengungkapkan, jumlah ini masih kurang ideal. Seharusnya, tiap posisi ada 10 orang pendaftar.
”Pansel akhirnya memutuskan untuk memperpanjang kembali, khusus untuk pelamar Direktur Utama dengan harapan pendaftar bisa bertambah,” katanya.
”Apabila kurang, kami khawatir pada tahap wawancara akhir nanti, hanya tinggal satu orang saja. Sehingga, kami tidak punya pembanding dalam menentukan figur yang profesional dan kompeten,” katanya.
Selain membuka peluang bagi pendaftar baru, pihaknya juga memperbolehkan pelamar melengkapi dokumen yang dirasa masih kurang sempurna.
“Kami tunggu sampai tanggal 8 September 2021 pukul 16.00 WIB,” katanya.
Setelah pendaftaran ditutup pada 8 September, pansel akan mulai melakukan seleksi administrasi.
“Nah, untuk melengkapi kekurangan dokumen administrasi itu, dapat dikirim kepada Panitia Seleksi Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, dengan alamat: Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Jl. Taman Surya No. 1 Surabaya,” pungkasnya.
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengungkapkan bahwa tahapan seleksi Direksi PDAM Surya Sembada itu terdiri dari seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, dan wawancara akhir.
Semua persyaratan dan kualifikasi untuk menjadi Anggota Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya tetap mengacu pada Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Perda 2 tahun 2009 sebagaimana diubah ke Perda 13 tahun 2014 tentang PDAM.
Dasar hukum inilah yang membuat BUMD milik pemkot Surabaya ini belum berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), melainkan masih Perusahaan Daerah (PD).
”Jadi, PDAM Surya Sembada itu masih berbentuk PD, bukan Perumda dan Perseroda, makanya tetap mengacu pada Perda tersebut,” kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pdam.jpg)