Berita Entertainment
Isi Kalimat Ancaman Rozak & Umi Kalsum ke Orang Tua Haters Ayu Ting Ting, Aduan KD Dibenarkan Polisi
Dikatakan pengacara KD, orang tua Ayu Ting Ting memberi ancaman saat mendatangi rumah si haters di Bojonegoro, Jawa Timur.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Terkuak isi ancaman Ayah Rozak ke orang tua Kartika Damayanti atau KD, haters Ayu Ting Ting.
Dikatakan pengacara KD, orang tua Ayu Ting Ting beri ancaman saat mendatangi rumah si haters di Bojonegoro, Jawa Timur.
Adapun kini, Ayah Rozak dan Umi Kalsum diadukan ke polisi karena ancaman tersebut.
Baca juga: Tingkah Ibu Ayu Ting Ting Jadi Bumerang, KD Telanjur Simpan Bukti yang Dihapus, Ayah Rozak: Kampung
Tim Kuasa Hukum Edi Prastio membeberkan bentuk pengancaman yang diberikan Ayah Rozak Abdul Rozak dan Umi Kalsum terhadap orang tua Kartika Damayanti.
Isi kalimat ancaman adalah soal penjara dan jaminan.
"Iya betul, ada ancaman, 'nanti kalau kamu enggak mau telepon anakmu dalam waktu 30 menit, kamu tak (di) bawa, tak (di) penjarakan sebagai jaminan' gitu bahasa yang disampaikan," ucap Edi, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Jumat (10/9/2021).
Edi juga mengatakan bahwa ungkapan dugaan pengancaman yang dilontarkan orang tua Ayu Ting Ting menggunakan bahasa yang tidak etis.
Baca juga: Ucapan Vulgar Ayah Rozak & Umi Kalsum ke Orang Tua Haters Diungkit, Ayu Ting Ting Tantang: Buktikan
Akhirnya, orang tua Ayu Ting Ting pun diadukan ke polisi atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan tersebut dibuat oleh orang tua Kartika Damayanti dan kuasa hukumnya Edi Prastio pada Kamis (9/9/2021).
Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia menegaskan bahwa orang tua Kartika Damayanti sebatas beri pengaduan.
"Iya, masih tahap pengaduan, (kasus) pengancaman, pasal 310 dan 311 ya," ujar AKBP EG Pandia saat dihubungi wartawan, dilansir dari kompas.tv ( grup TribunJatim.com ).
Baca juga: Sikap Umi Kalsum Terancam Dipenjarakan Hater Ayu Ting Ting, Kegiatan Ayah Rozak Terekam, Tak Peduli?
Penyidik Kapolres Bojonegoro selanjutnya, kata Pandia, akan memanggil para saksi untuk dimintai keterangan.
Apabila terdapat unsur tidak pidana, aduan tersebut baru akan masuk menjadi laporan.
"Akan kami mintai keterangan, kami panggil dulu saksi-saksinya ya, kami klarifikasi dulu,. Belum (ada nomor perkara)," ucap Pandia.
Baca juga: Alasan Ayu Ting Ting Rahasiakan Hal Penting dari Ayah Rozak, Imbas Boikot dan Hater, Ayu: Hancur

Sebelumnya, Ayu Ting Ting telah melaporkan Kartika Damayanti alias KD ke Polda Metro Jaya.