Berita Entertainment
Syarat Ortu Ayu Ting Ting Tak Dilaporkan ke Polisi Dikuak Pihak Kartika Damayanti, Pengacara: Simpel
Syarat itu harus dipenuhi Ayah Rozak dan Umi Kalsum jika tak ingin dilaporkan ke polisi oleh pihak haters Ayu Ting Ting itu.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
Sebelumnya, kuasa hukum orang tua Kartika Damayanti, Edi Prastio, mengungkapkan motif kliennya mengadukan orang tua Ayu Ting Ting ke polisi.
Edi Prastio menegaskan, kliennya hanya meminta keadilan ditegakkan oleh pihak yang berwenang.
"Betul, dari pihak klien kami mengharapkan adanya sebuah keadilan, mengingat ini kan menjadi tekanan psikologis bagi klien kami," ungkap Edi Prastio saat dihubungi wartawan, Jumat, (10/9/2021).
Edi Prastio berujar, Abdul Rozak memberikan dugaan ancaman kepada orang tua Kartika Damayanti.
"Iya betul, ada ancaman, 'nanti kalau kamu enggak mau telepon anakmu dalam waktu 30 menit, kamu tak bawa, tak penjarakan sebagai jaminan', gitu bahasa yang disampaikan," ucap Edi Prastio
"Iya (orang tua Ayu Ting Ting), AR, dan ada bahasa lagi yang kurang etislah sehingga tidak bisa kita sampaikan di publik," kata Edi Prastio melanjutkan.
Baca juga: Tingkah Ibu Ayu Ting Ting Jadi Bumerang, KD Telanjur Simpan Bukti yang Dihapus, Ayah Rozak: Kampung
Edi Prastio menganggap, kehadiran orang tua Ayu Ting Ting pada saat itu sebagai sanksi sosial.
Tetapi, kata Edi Prastio, orang tua Kartika Damayanti sudah tua dan tinggal di desa sehingga mereka tidak mengerti permasalahan anaknya dengan Ayu Ting Ting.
"Apa yang dilakukan KD itu orang tua tidak mengetahui sama sekali, apa nama jenis media sosial yang dipakai seperti Facebook, Instagram, kan tidak mengetahui, orang kampung, orang dusun yang sangat jauh dari perkotaan," kata Edi Prastio, dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com.
Berkait dengan dugaan ancaman yang dilakukan orangtua Ayu Ting Ting, Edi Prastio dan kliennya menyambangi Polres Bojonegoro, Kamis (9/9/2021) untuk mengadukan kepada pihak yang berwajib.
Untuk selanjutnya, Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia menjelaskan, penyidik bakal menindaklanjuti aduan tersebut seperti meminta keterangan para saksi.
Jika ditemukan unsur pidana, kata Pandia, aduan tersebut baru bisa dimasukkan menjadi laporan.
"Iya, akan kami mintai keterangan, kami panggil dulu saksi-saksinya, kami klarifikasi dulu. Belum (ada nomor perkara)," ucap Pandia saat dihubungi secara terpisah.
Berita tentang Ayu Ting Ting