Cara Mudah
Cara Dapat Kartu Sembako, Syarat Beli Elpiji 3 Kg di 2022 Nanti, Cek Dokumen yang Perlu Disiapkan
Pembelian gas elpiji 3 kilogram akan diberlakukan melalui Kartu Sembako. Berikut cara dapat Kartu Sembako.
TRIBUNJATIM.COM - Penyaluran gas elpiji 3 kilogram akan diperketat.
Satu di antaranya, pembelian gas elpiji 3 kilogram akan diberlakukan melalui Kartu Sembako.
Adapun rencananya, kebijakan gas elpiji 3 hanya untuk pemegang kartu sembako ini akan mulai dilaksanakan pada 2022.
Hal itu seiring rencana pemerintah memulai reformasi subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang pada 2022.
"Kebijakan subsidi energi akan diarahkan lebih tepat sasaran, melalui pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat secara bertahap dan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dilansir dari Kompas.com, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Tak Dijual Bebas Pada Tahun 2022, Khusus untuk Masyarakat Pemilik Kartu Sembako
Tata cara dapat Kartu Sembako
Lalu, bagaimana cara dapat Kartu Sembako bagi warga kurang mampu?
Dilansir dari Kompas.com, untuk menjadi penerima Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), mereka harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
1. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan oleh Kementerian Sosial.
2. Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. yang telah diisi oleh calon penerima diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/ kabupaten.
4. Calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu.
5. Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
6. Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat.
Baca juga: Syarat Dapat Bantuan Sosial Tunai Rp500 Ribu, Simak Pula Cara Daftar Kartu Sembako, Sudah Siap Cair!
Tata cara cek status Kartu Sembako
Dilansir dari Kompas.com, kita dapat mengecek kepesertaan atau status apakah terdaftar sebagai penerima Kartu Sembako atau tidak melalui laman DTKS.
Ini langkah-langkahnya:
- Buka laman DTKS https://dtks.kemensos.go.id/
- Klik menu Daftar Ruta (rumah tangga) DTKS
- Filter wilayah dengan mengisi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Masukkan kode keamanan yang tertera pada gambar
- Klik 'Cari Rumah Tangga' DTKS akan menampilkan daftar rumah tangga yang terdaftar sesuai dengan wilayah yang telah ditentukan
- Cari nama kepala rumah tangga, kemudian lihat pada kolom kepesertaan yang berada di sebelah kanan.
- Jika terdaftar sebagai penerima bansos sembako, status BSP akan tertulis 'YA'
Baca juga: Cek Penerima BSU Muncul Data sedang Proses Verifikasi, Apa Artinya? Simak Tahapan Penyaluran BLT
Sebagai catatan, kepala rumah tangga tidak selalu terdaftar sebagai penerima bantuan.
Penerima bantuan bisa berasal dari salah satu anggota rumah tangga atau keluarga di rumah tangga tersebut.
Selain itu, DTKS juga bisa digunakan untuk mengecek status kepesertaan PKH dan BST.