CPNS di Jawa Timur
Ketentuan Peserta yang Lulus Tahap SKD CPNS 2021, Ketahui Passing Grade atau Nilai Ambang Batasnya
Simak penjelasan mengenai ketentuan peserta yang lulus tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini ketentuan peserta yang lulus tahap SKD CPNS 2021.
Pada artikel ini, tersedia penjelasan mengenai ketentuan peserta yang lulus tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Sebagai informasi, pelaksanaan SKD CPNS 2021 telah dimulai sejak 2 September 2021.
Tentunya, masing-masing instansi mempunyai jadwal yang berbeda.
Dalam pelaksanaan SKD, peserta berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai terbaik agar lulus di tahap ini.
Lantas, bagaimana ketentuan peserta yang lulus tahap SKD CPNS 2021?
Baca juga: Materi TWK SKD CPNS 2021 dan Contoh Kasus: Bela Negara, Patriotisme, Nasionalisme, & Cinta Tanah Air
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), sampai dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan SKB.
Baca juga: Tips Agar Wajah Peserta Tes SKD CPNS Terdeteksi pada Fitur Face Recognition, Ini Solusinya dari BKN
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi, Nilai Ambang Batas pada Seleksi Kompetensi Dasar(SKD) CPNS 2021, yaitu:
1. Kebutuhan Umum
a. Tes Wawasan Kebangsaan 65
b. Tes Intelegensi Umum 80
c. Tes Karakteristik Pribadi 166