Pancasila

Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia, Pidato Soekarno-Rumusan Panitia Sembilan

Simak penjelasan mengenai proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Mulai dari adanya Pidato Soekarno - Rumusan Panitia Sembilan.

Editor: Ficca Ayu Saraswaty
kemlu.go.id
Ilustrasi Pancasila - Simak penjelasan terkait proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia.

Lengkap disertai dengan informasi terkait penetapan Hari Lahir Pancasila sebagai Hari Libur Nasional.

Sebagai informasi, proses perumusan Pancasila tak luput dari perjuangan para tokoh Indonesia.

Mulai dari adanya Pidato Soekarno hingga Rumusan Panitia Sembilan.

Presiden pertama Indonesia Soekarno mengemukakan konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia pada 1 Juni 1945.

Gagasannya disampaikan dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan, sebagaimana dilansir bpip.go.id.

Hingga akhirnya 1 Juni ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila.

Baca juga: Kenalkan Nilai-nilai Pancasila Lewat Musik Pada Anak Muda, BPIB Gelar Bedah Musik Kebangsaan

Kemudian, tanggal 18 Agustus 1945 merupakan hari bersejarah bagi rumusan Pancasila.

Sebab, hari itu resmi disahkannya Undang-Undang Dasar untuk negara Indonesia merdeka.

Berikut ini mengenai sejarah hingga perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, dikutip Tribunnews.com dari beberapa sumber:

Perumusan Pancasila oleh Panitia Sembilan

Ilustrasi patung Pancasila
Ilustrasi patung Pancasila (Kompas.com)

Dikutip semarangkota.go.id, BPUPKI membentuk panitia kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar yang berpedoman pada pidato Bung Karno.

Pada saat itulah, dibentuklah Panitia Sembilan.

Panitia Sembilan itu terdiri dari Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, dan Abikoesno Tjokrosoejoso.

Kemudian, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim, dan Mohammad Yamin.

Panitia Sembilan ditugaskan merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkan Soekarno pada 1 Juni 1945 dan menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Baca juga: Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia, Dilengkapi dengan Sejarah Lahirnya Pancasila

Hingga akhirnya, rumusan Pancasila hasil penggalian Soekarno berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945.

Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

Selanjutnya, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.

Baca juga: Butir-butir Pancasila Sila ke-3: Persatuan Indonesia, Beserta Pengamalan dalam Kehidupan Sehari-hari

Penetapan Hari Lahir Pancasila sebagai Hari Libur Nasional

Kini, 1 Juni resmi ditetapkan jadi Hari Lahir Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi menyampaikan keputusan ini melalui pidato pada peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 di Gedung Merdeka, Bandung pada 1 Juni 2016.

Selain itu, 1 Juni juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia, Beserta Sejarah dan Nilai-nilai Pancasila

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved