Berita Probolinggo
Dua Residivis Curas Dibekuk Polres Probolinggo, Tega Lukai Korban
Sadi (43) warga Desa Jambangan, Besuk, Probolinggo dan Samhadi (49) warga Desa Suco, Mumbulsari, Jember tampaknya tak kapok masuk penjara
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Sadi (43) warga Desa Jambangan, Besuk, Probolinggo dan Samhadi (49) warga Desa Suco, Mumbulsari, Jember tampaknya tak kapok masuk penjara.
Mereka residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Keduanya kembali kambuh mengulangi perbuatannya merampok di rumah warga Yudi Kurniawan warga Desa Gunggungan Lor, Pakuniran, Kabupaten Probolinggo pada Senin 23 Agustus 2021 sekira pukul 03.00 WIB.
Agar bisa masuk ke dalam rumah korban, pelaku membobol tembok. Cara itu memang ciri mereka.
Saat melancarkan aksinya, pelaku mengancam dan menyandera korban sembari mengacungkan sajam dan pistol rakitan.
Pelaku ini terbilang sadis karena tak segan melukai korbannya.
Mereka menggasak lima ponsel, dua laptop, dan uang senilai Rp 60 juta milik Yudi.
"Pelaku keluar masuk penjara sebanyak empat kali dengan kasus serupa," kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, Sabtu (2/10).
Saat ini, Sadi dan Samhadi telah diringkus oleh personel Sat Reskrim Polres Probolinggo. Ia ditangkap pada 17 September di tempat persembunyiannya di wilayah Probolinggo dan Jember.
Baca juga: Jokowi Buka PON XX Papua 2021, Ungkap Rasa Bangganya Pada Tanah Papua
Hasil pemeriksaan ternyata Sadi dan Samhadi menjalankan aksinya dibantu dengan tiga pelaku lain. Sehingga total sebenarnya ada lima pelaku.
Komplotan ini punya peran masing-masing, tiga orang sebagai eksekutor perampokan atau pencurian, seorang sebagai sopir dan seorang lagi pemantau kondisi sekitar.
"Kami akan mengerahkan personel Sat Reskrim untuk mengungkap tiga pelaku lain. Kami masih melakukan pengejaran," jelasnya.
Sadi dan Samhadi disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (nen)
Kumpulan berita Probolinggo terkini