Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Untung Miliaran Rupiah, Motif 11 Polisi Bintara Jual Sabu: Modus Penyitaan, 3 Orang Jadi Gembongnya

Belakangan ramai disoroti kasus penangkapan 11 orang oknum polisi bintara yang kepergok berjualan sabu, bersembunyi di balik modus penyitaan.

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
ilustrasi sabu-sabu 

Kala itu, anggota Polres Tanjungbalai bernama Khairudin, bersama dua petugas Polairud bernama Syahril Napitupulu, dan tersangka Alzuma Delacopa mengamankan satu kapal kayu di Sungai Lunang, Kecamatan Kepayang.

Ketika kapal kayu tersebut diamankan, dua pelaku yang diduga merupakan kurir narkoba berhasil melarikan diri.

Setelah kapal itu diperiksa, terdapat 76 bungkus narkoba jenis sabu-sabu.

Satu bungkusnya seberat 1 Kg.

Baca juga: Bocah di Madiun Diisukan Dihamili Dedemit, Polisi Ambil DNA Ayah Tiri dan Ayah Kandung Korban

Atas temuan tersebut, Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kasat Polairud.

Dari laporan itu, Togap kemudian memerintahkan tersangka Juanda, Hendra, John Erwin untuk berangkat menuju lokasi.

Setelah itu, barang bukti sabu tersebut dibawa ke Kantor Polair Tanjungbalai.

Namun, dari 76 kilogram sabu yang ditemukan, hanya 57 kilogram yang dilaporkan kepada Kasat Polair Tanjungbalai.

Ilustrasi polisi
Ilustrasi polisi (Tribun Pekanbaru)

Sabu sebanyak 57 Kg itu terdiri atas 41 bungkusan warna hijau merk Qing Shan dan 16 bungkus warna kuning merk Guanyinwang.

Dedi menuturkan, saat di perjalanan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai bernama Tuharno memindahkan 13 bungkus sabu ke dalam sebuah goni.

"Kemudian, Tuharno menyuruh Hendra untuk menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpanan minyak kapal," ujarnya.

Tersangka Tuharno bersama dengan Khoirudin dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan 6 kg sabu-sabu yang ada di kapal tersebut.

Barang haram itu rencananya akan dijual oleh mereka.

Barang bukti sabu hasil ungkapan Satreskoba Polres Tulungagung di awal Juli 2021.
Barang bukti sabu hasil ungkapan Satreskoba Polres Tulungagung di awal Juli 2021. (TribunJatim.com/David Yohanes)

"Selanjutnya, Tuharno menghubungi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono dengan kesepakatan akan dijual sebagai uang rusa dan disimpannya," katanya.

Sabu seberat 6 kg itu lalu dijual ke tersangka Tele yang kini masih buron dengan harga Rp250 juta. Uang itu kemudian dibayarkan ke Kanit Narkoba Waryono.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved