Berita Gresik
Terbukti Menjual Pil Koplo, Warga Lamongan Dituntut Hukuman Tiga Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Terdakwa M Miftahul Khoir alias Jipok (20), warga Dusun Sendangsari, Desa Mojosari, Kabupaten Lamongan dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Terdakwa M Miftahul Khoir alias Jipok (20), warga Dusun Sendangsari, Desa Mojosari, Kabupaten Lamongan dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum selama tiga tahun dan denda Rp 100 Juta subsider 6 bulan penjara, Senin (4/10/2021).
Tuntutan hukuman seberat itu akibat terdakwa diduga terbukti bersalah menjual pil koplo.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Arga Bramantyo, bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. “Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan pidana kepada terdakwa Miftahul Khoir pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 Juta sibsider tiga bulan kurungan,” kata Jaksa Arga Bramantyo.
Dari tuntutan tersebut, barang bukti berupa pil dobel koplo sebanyak 3 plastik masing-masing 100 butir dan satu plastic klip sebanyak 10 butir dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan uang Rp 195.000 dirampas untuk negara.
• Banyuwangi Buka Lelang Jabatan Tiga Kepala OPD: Dilakukan Terbuka dan Tanpa Dipungut Biaya
Atas tuntutan hukuman jaksa yang dinilai sangat berat tersebut, penasihat hukum terdakwa Miftahul Khoir yaitu Herman Sakti Iman dari Pos bantuan hukum Fajar Trilaksana mengatakan keberatan atas tuntutan jaksa.
“Pembelaan kita yaitu, terdakwa ini masih muda, masa depannya masih panjang, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi. Sehingga, kami meminta kepapada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar memberikan hukuman yang seringan-ringannya,” kata Herman.
Diketahui terbawa Miftahul Khoir alias Jipok mengedarkan pil koplo tersebut pada April 2021, di wilayah Jalan Kedung Watu, Kelurahan Mojopuro, Kecamatan Balongpanggang. Barang bukti yang diamankan sebanyak 210 pil Koplo. (ugy/Sugiyono).
Kumpulan berita Gresik terkini