Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Pasuruan

Satpol PP Pasuruan Segel Industri Ternak Tak Berizin di Gerbo

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan terus menertibkan bangunan - bangunan liar yang tak berizin

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Galih Lintartika
Lokasi industri ternak di Desa Gerbo yang belum mengantongi izin dan disegel Satpol PP. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan terus menertibkan bangunan - bangunan liar yang tak berizin.

Kali ini, Satpol PP menyegel sebuah bangunan yang rencananya akan didirikan industri ternak, berkedong kandang ayam.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana mengakui memang sudah menyegel bangunan itu. Ia bahkan, sudah memasang papan di lokasi tersebut.

Papan itu bertuliskan bangunan ini belum ada izinnya, dan semua kegiatan pembangunan atau lainnya harus dihentikan.

"Mereka melanggar Perda No 15 tahun 2012 tentang IMB, jadi tidak boleh aktivitas," kata Kasatpol PP, Sabtu (9/10/2021).

Dia menerangkan, dari hasil tinjau lapangan yang dilakukan timnya beberapa waktu lalu, yang bermasalah adalah bangunannya.

"Belum ada izin pembangunan bangunannya, kalau tanah dan lainnya memang sudah ada," lanjut Bakti, sapaan akrab Kasatpol PP.

Menurut Bakti, kandang ayam yang dibuat di situ bukan termasuk kandang ayam milik UMKM, karena kapasitasnya besar.

"UMKM itu kisaran ternak ayamnya dibawah 5.000 ekor, kemarin waktu dilihat, kawasnanya besar dan kemungkinan bisa menampung sampai 10 ribu ekor lebih ayam," jelasnya.

Baca juga: Diduga Kehabisan BBM,  Tiga Nelayan Jangkar di Situbondo Hilang Kontak Saat Melaut

Berdasarkan hal itu, kata Bakti, harus ada izinnya dan termasuk dalam industri ternak, bukan sebatas UMKM lagi.

"Kalau mau operasional ya harus mengurus dan melengkapi perizinannya. Karena kesimpulan kami, itu industri ternak karena kapasitasnya luar biasa," paparnya.

Dia mengaku sudah melayangkan surat teguran keras ke pemilik usaha ternak di Kawasan Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan tersebut.

"Surat terguran kedua sudah kami layangkan ke pemilik kadang ternak. Namun pemilik usaha itu tidak datang," terangnya.

Beberapa waktu lalu Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan juga sudah mendatangi lokasi atas laporan dari Satpol PP terkait industri ternak yang tak berizin. (lih)

Kumpulan berita Pasuruan terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved