Berita Kota Malang
Adendum Belum Jelas, Rencana Pembangunan Pasar Besar Kota Malang di Tahun 2022 Batal
Pemerintah Kota Malang batalkan rencana pembangunan Pasar Besar Kota Malang di 2022, karena proses adendum hingga penyusunan DED belum diselesaikan.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Rifki Edgar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang akhirnya membatalkan rencana pembangunan Pasar Besar Kota Malang di tahun 2022 mendatang.
Hal ini dilakukan, karena proses adendum hingga penyusunan Detail Engineering Design (DED) belum diselesaikan.
"Pasar Besar belum masuk prioritas. Karena DED masih belum, jadi menunggu selesai terlebih dahulu," ucap Wali Kota Malang, Sutiaji kepada Tribun Jatim Network, Senin (11/10/2021).
Dewan pun sejak awal selalu menyuarakan terkait dengan proses adendum dan DED Pasar Besar.
Akan tetapi, proses tersebut hingga kini masih belum terselesaikan.
Begitu juga anggaran untuk pembangunan Pasar Besar belum dimasukkan untuk prioritas pembangunan di tahun 2022.
"Sebenarnya kami ingin legal standingnya ada dulu. Karena sesuatu yang dianggarkan berarti kan sudah selesai secara hukum," ujar Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika.
Seperti diketahui, Pasar Besar saat ini masih terikat perjanjian kerja sama dengan Matahari.
Sementara Pemkot Malang ingin melakukan revitalisasi Pasar Besar, karena melihat kondisi pasar yang kurang layak usai mengalami kebakaran selama tiga kali.
Baca juga: 99 Ribu Anak di Kota Malang Belum Miliki Kartu Identitas Anak, Kesadaran Masyarakat Masih Minim
Oleh sebab itu, keinginan untuk membangun tersebut yang kini digagas melalui proses adendum perjanjian kerja sama.
"Dalam mengubah kerja sama ini butuh dengar pendapat dengan pedagang. Jadi tidak semudah itu mengubah adendum kerja sama," ujarnya.
"Ini butuh waktu. Kami harus bentuk pansus, masukan baik itu dengan Matahari, pedagang dan Pemkot Malang. Hitungan kami minimal tiga bulan," kata Made.
Dengan batalnya pembangunan Pasar Besar ini, kata Made, bukan berarti dewan menghalang-halangi proses revitalisasi Pasar Besar.
"Pedagang kami harapkan tenang bagi yang mengharapkan pembangunan. Ini bukan berarti dewan menghalangi, tapi memang aturannya belum memperbolehkan," ujarnya.
"Bagi yang setuju tidak dibangun bukan berarti dewan berpihak, tapi memang aturannya belum membolehkan kita membangun," tandasnya.