Berita Tuban

Ilmi Zada Cabut Gugatan Terhadap Demokrat Setelah Muncul Putusan Sena PN Tuban

Muhammad Ilmi Zada, tak melanjutkan perkara gugatan terhadap Ketua DPC, DPD hingga DPP Partai Demokrat (PD). 

Penulis: M Sudarsono | Editor: Ndaru Wijayanto
surya/sudarsono
Muhammad Ilmi Zada mencabut gugatan terhadap Partai Demokrat, setelah muncul putusan sela 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Muhammad Ilmi Zada, tak melanjutkan perkara gugatan terhadap Ketua DPC, DPD hingga DPP Partai Demokrat (PD). 

Hal itu setelah keluar putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Tuban bernomor:24/pdt.Sus-Parpol/2021/PN.

"Kami siap mencabut perkara di PN setelah muncul putusan sela. Klien kami, Mas Ilmi siap bekerja untuk partai dan siap menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dari Partai Demokrat," kata Kuasa Hukum Muhammad Ilmi Zada, Heri Subagyo saat dikonfirmasi, Minggu (10/10/2021).

Heri menjelaskan, salah satu amar putusan sela bahwa kasus ini dikembalikan pada Mahkamah Partai.

Ilmi juga menghormati dan menghargai keputusan partai, serta siap menjalankan tugas yang diamanahkan, baik dari DPC, DPD maupun DPP.

"Kami sudah menerima dan menghormati putusan sela ini. Mas Ilmi siap maksimal di partai maupun di legislatifnya," terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Muhammad Ilmi Zada membenarkan, yang disampaikan oleh kuasa hukumnya tersebut. 

Terkait beberapa hal yang sudah dilalui, maka itu menjadikan introspeksi diri dalam berpolitik.

"Perkara tidak kami lanjutkan, terimakasih atas arahan yang sangat berharga dari Bapak Didik Mukrianto dan teman-teman fraksi. Sebagai kader dan petugas partai, saya akan berjuang demi kejayaan Demokrat, khususnya di Kabupaten Tuban," ucapnya.

Sementara itu, sebelumnya PN Tuban telah mengeluarkan putusan sela dari gugatan yang pernah dilayangkan oleh Muhammad Ilmi Zada.

Dalam putusan sela tersebut menyatakan, bahwa persoalan perselisihan internal parpol diselesaikan secara internal di Mahkamah Partai.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Muhammad Ilmi Zada menggugat Ketua DPC, DPD hingga DPP Partai Demokrat (PD), pada (18/8/2021). 

Gugatan dilakukan lantaran ia tidak terima di Penggantian Antar Waktu (PAW) dari jabatan Wakil Ketua DPRD, digantikan Imam Sutiono yang sebelumnya anggota Banggar dan Komisi III DPRD Tuban. 

Pihaknya juga memohon kepada hakim agar meminta kepada para tergugat untuk menarik kembali Surat Keputusan Nomor : 94/SK/DPP.PD/VI/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Pergantian Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban.

Alasannya, surat keputusan yang diterbitkan itu adalah cacat hukum dan harus segera dibatalkan.

Selain itu, Heri Subagyo meminta hakim untuk menghukum para tergugat dengan membayar atas kerugian yang diderita oleh kliennya berupa biaya koordinasi kepada DPP PD, DPW PD dan DPC PD. Biaya tersebut ditaksir sebesar Rp 5 Miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved