Berita Situbondo

Ngapeli Pacar, Pelaku Curanmor di Situbondo Malah Dibekuk Polisi

Pelaku pencurian di arel parkir RSUD Abdoer Rachem Situbondo,  akhirnya tertangkap, Selasa (12/10/2021)

Penulis: Izi Hartono | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Izi Hartono
Pelaku curanmor saat diintrogasi Kasat Reskrim, AKP AKP Agus Widodo di Mapolres Situbondo. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO- Pelaku pencurian di arel parkir RSUD Abdoer Rachem Situbondo,  akhirnya tertangkap, Selasa (12/10/2021).

Residivis kambuhan inisial YS,  warga Desa Kotakan,  Kecamatan Situbondo, ditangkap tim Resmob Polres Situbondo,  saat apel di rumah pacaranya. 

Pria berusia 35 tahun ini tidak berkutik alias tanpa perlawanan saat polisi datang menangkapnya. 

Selain mengamankan pelaku,  polisi juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor  Yamaha Vixion yang telah disembunyikan oleh pelaku. 

Selaniutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres guna diproses hukum.

Kepada Surya,  YS mengaku dirinya nekat mencuri dan uangnya akan digunakan minum dan main perempuan. 

"Dak ada pak, uangnya saya gunakan beli minuman dan main cewek," ujar YS saat dikeler polisi. 

Dikonfirmasi Surya,  Kasat Reskrim AKP Agus Widodo membenarkan penangkapab pelaku pencurian sepeda motor di RSUD Abdoer Rachem Situbondo. 

Baca juga: Maling Mobil Sasar Wilayah Kenjeran Surabaya, Pelaku Beraksi Saat Subuh

Menurutnya,  pelaku ini ditangkap karena kasus pencurian di TKP RSUD Abdoer Rachem Situbondo pada 16 September 2021.

"Pelaku kita tangkap di salah satu rumah di Deea Katakan saat ngapele pacarnya, " terang AKP Agus Widodo. 

Terungkapnya pelaku tersebut,  kata Kasat Reskrim,  berdasarkan hasil penyelidikak tim Resmob dengan mengenali ciri ciri pelaku dan modus pelaku saat menjalankan aksinya. 

"Pelaku sudah terdeteksi oleh anggota, sehingga pelaku dengan mudah menangkapnya, " katanya.

Akibat perbuatannya,  lanjut AkP Agus Wododo, tersangka akan diperiksa dan langsungbdijebloskan kedalan tahanan. 

"Tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan,' pungkasnya. (Surya/izi)

Kumpulan berita Situbondo terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved