Berita Entertainment
Akhir Nasib Rachel Vennya Jika Terbukti Kabur dari Karantina Dibantu Oknum TNI, Polisi Takkan Usut?
Rachel Vennya disebut dibantu oknum TNI berinisial FS. Di sisi lain, hingga kini polisi belum bertindak soal kasus Rachel Vennya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Banyak yang bertanya bagaimana akhir nasib Rachel Vennya jika terbukti kabur dari karantina Covid-19 sepulang dari luar negeri.
Belum lagi, Rachel Vennya disebut dibantu oknum TNI berinisial FS.
Di sisi lain, hingga kini polisi belum bertindak soal kasus Rachel Vennya.
Mengapa demikian?

Diberitakan sebelumnya, selebgram Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari karantina di Wisma Atlet setelah melakukan perjalanan internasional dari Amerika Serikat.
Karantina mandiri yang harus dijalani seusai berlibur ke Amerika Serikat sedianya wjaib dilakukan Rachel Vennya selama 8 hari.
Namun, baru 3 hari menjalani isolasi Rachel Vennya diketahui kabur dari rumah sakit yang terkenal dengan penjagaan ketat itu.
Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS yang mengonfirmasi kebenaran hal tersebut menyatakan, Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji memerintahkan proses penyelidikan juga dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya.
"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi," kata Kapendam dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).
Pangdam Jaya memerintahkan penyidikan terhadap oknum TNI berinisial FS itu.
Baca juga: Terkuak Jumlah Sogokan Rachel Vennya ke Oknum TNI Demi Lolos Karantina? Menkes Bahas Hukuman: Masuk
Jika nanti semua terbukti benar, bagaimana nasib Rachel Vennya?
Pemerintah diketahui memberlakukan aturan karantina 5 hari bagi pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA yang baru tiba di Indonesia.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan, pihak yang tidak mematuhi aturan karantina, termasuk Rachel Vennya akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Nasib Pihak yang Loloskan Rachel Vennya, Hukum Tak Ada Ampun, Si Selebgram: Maaf Kadang Sombong
Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular terdiri atas 3 ayat.
Adapun Ayat pertama menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.
Kemudian, pada Ayat 2 dikatakan, barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.
Sementara itu, pada Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dikatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Baca juga: 3 Kontroversi Rachel Vennya yang Disorot Selain Kabur dari Karantina, Pernah Dituding Gelapkan Dana
"Prinsipnya kedua regulasi ini mengimbau pelaksanaan karantina agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit," ujar Wiku, dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com.
Wiku mengatakan, mekanisme penegakan karantina kesehatan akan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad).
Lembaga itu terdiri dari unsur TNI atau Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama operasional TNI di bawah kendali Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan atau Pangkogabwilhan.
Dengan adanya ketentuan tersebut, Wiku mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku.
"Terkait dengan pelanggaran yang ada baik pembuat kebijakan dan petugas di lapangan terus melakukan monitoring dan evaluasi," kata Wiku.
Alasan Polisi Belum Bertindak
Polisi akhirnya buka suara terkait kasus Rachel Vennya.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, saat ini pihaknya memang belum mengambil tindakan hukum terkait kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet.
Ade mengatakan pihaknya harus melakukan analisis dan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19.
"Jadi perlu dan masih dilihat dulu pelanggarannya. Dalam hal ini kan Satgas Covid-19 yang mempunyai wewenang apakah perlu buat model laporan model A atau masih dalam kapasitas Satgas yang menangani," kata Ade kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Profil Rachel Vennya yang Kabur saat Karantina, Wajahnya Pernah Muncul di Time Square New York
Sejauh ini, lanjut Ade, pihaknya masih belum berencana untuk mengundang Rachel untuk diklarifikasi.
Polda Metro Jaya dalam hal ini masih mempelajari dan mengklarifikasi beberapa pihak terkait karena diketahui Rachel diperbantukan oleh oknum TNI.
"Kita masih pelajari dulu. Untuk tindakan hukumnya memang dari kita, tapi harus ada dasar yang kuat sebelum ditindak dalam hal ini wewenang Satgas. Kita perlu klarifikasi dulu ke beberapa pihak," ujar Ade, dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.
Berita lain tentang Rachel Vennya