Berita Malang

Menunggak Pajak, 12 Titik Reklame di Kota Malang Ditertibkan

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang dan Dinas Perhubungan Kota Malang meng

Tayang:
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim/kukuh
Kegiatan penertiban reklame yang dilakukan Bapenda Kota Malang bersama dengan Satpol PP Kota Malang dan Dishub Kota Malang, Senin (18/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang dan Dinas Perhubungan Kota Malang menggelar operasi gabungan penertiban reklame, Senin (18/10/2021) siang.

Hal itu dilakukan Pemkot Malang, untuk memberikan tindakan tegas  terhadap pengusaha reklame dan pelaku usaha yang menunggak pajak reklame.

Dalam operasi gabungan itu, 12 titik reklame di Kota Malang dilepas dan diturunkan karena menunggak pembayaran pajak, setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan.

"Sudah ada panggilan pertama, kedua, namun tetap tidak diindahkan, maka pada hari ini kita lakukan eksekusi," ujar Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto kepada TribunJatim.com.

Dirinya menjelaskan dari 12 titik reklame itu, jumlah tunggakan pajaknya mencapai Rp 276 juta. Jumlah tersebut masih lebih rendah dibandingkan operasi gabungan sebelumnya, yang pernah mencapai nilai Rp 467 juta.

"Bagi penunggak pajak itu, selanjutnya akan dikenai proses tipiring. Tentu tak lupa juga harus tetap membayar tunggakannya. Jadi pada saat eksekusi ini, tidak menghilangkan kewajiban dari pemilik reklame untuk bayar pajak," jelasnya.

"Eksekusi dilakukan untuk menurunkan media gambar yang bersangkutan, dan proses di Satpol PP tetap dilakukan proses tipiring atas tindak lanjut dari eksekusi hari ini," imbuh Handi Priyanto.

Dirinya menyayangkan, mengapa masih ada pengusaha reklame atau pelaku usaha yang tidak membayar pajak. Padahal, pajak reklame dibayarkan hanya satu kali saja.

"Mestinya para pengusaha reklame atau para pelaku usaha yang memasang reklame, tentu sudah tahu kewajibannya untuk membayar pajak reklame," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengungkapkan, pihaknya secara tegas menertibkan reklame.

Mengacu pada Perda Kota Malang No 4 Tahun 2006, di mana dalam peraturan itu bisa diterapkan tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman hukuman kurungan tiga bulan dan maksimal denda 50 juta.

"Jadi ada dua sanksi. Yang pertama sanksi administratif, kewenangannya itu melekat di Satpol PP untuk melepas atau membongkar. Untuk sanksi pidana, kewenangannya ada di hakim PN Kota Malang. Karena di aturannya tersebut, apabila tidak mempunyai izin atau melakukan perpanjangan atau pembaharuan izin yang sudah mati dan atau tidak membayar pajak, itu sanksinya dua itu. Bisa salah satu, atau bisa juga dua duanya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved